Keputusan Pemegang Saham PT KPBN Nomor: 03/KPBN/PS/VI/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT KPBN (terlampir) dengan ini disampaikan bahwa terhitung tanggal 11 Juni 2020, keputusan Pemegang Saham sebagai pengganti RUPS LB PT KPBN memutuskan:
1.Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris PT KPBN:
a)Mohammad Yudayat sebagai Komisaris Utama PT KPBN
b)Moch. Cholidi sebagai Komisaris PT KPBN
2. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris PT KPBN:
a)Abdullah sebagai Komisaris Utama
b)Denaldy Mulino Mauna sebagai Komisaris
c)ISiwi Peni sebagai Komisaris
Sumber KPBN, edit koranbum