Ada sejumlah syarat naik kereta api dan juga KRL Commuter Line selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 di Pulau Jawa-Bali
Untuk syarat naik kereta api jarak jauh adalah menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Serta menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19 dengan menggunakan RT-PCR (2×24 jam) atau Rapid Antigen (1×24 jam).
Penumpang mulai umur 12 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif skrining berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.
Sementara bagi yang di bawah umur 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Pelanggan yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan kondisi di atas dan hasil negatif skrining, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.
Untuk ketentuan perjalanan dengan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi, masih tetap sama. Apa saja syarat naik KRL Commuter Line selama PPKM?
Syarat naik KRL Commuter Line selama PPKM
Dirangkum dari akun Instagram resmi KAI dan Commuter Line, berikut syarat naik KRL Commuter Line selama PPKM:
- Untuk ketentuan perjalanan dengan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor kritikal dan esensial.
- Wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan.
- Wajib menggunakan masker ganda (masker medis dan kain) atau masker yang tidak perlu dipakai berlapis seperti masker N95, KN95, dan KF94 untuk lebih melindungi diri.
- Perhatikan marka dan selalu jaga jarak.
- Dilarang berbicara langsung atau melalui telepon genggam saat di dalam KRL.
- Cuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL.
- Itulah sejumlah syarat naik KRL Commuter Line selama PPKM.
Sumber Kontan, edit koranbumn















