Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan surat edaran (SE) baru pengetatan syarat perjalanan pada libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah mulai tanggal 18 Juli – 25 Juli 2021.
SE No.53/2021 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE No.45/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, mulai berlaku 19 Juli 2021.
SE ini bertujuan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah mulai tanggal 18 – 25 Juli 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan poin penting perubahan surat edaran sebelumnya, terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri.
Di antaranya khusus selama masa libur Hari Raya Iduladha, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Kemudian, bagi keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah nonCovid-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.
“Bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan juga menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (20/7/2021).
Tak hanya itu, sambungnya, untuk pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, juga wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat seperti Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.
Untuk penerbangan antar-bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk penerbangan selain Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun dalam SE No.53/2021 ini juga mengecualikan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis karena alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga.
“Kami terus memperbarui Surat Edaran petunjuk perjalanan orang sesuai dengan SE terbaru dari Satgas Covid-19 yaitu SE No.15/2021. Semoga dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat dan pembatasan kegiatan peribadatan/tradisi selama Idul Adha di masa pandemi ini dapat ditaati oleh masyarakat, sehingga usaha kita dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak sia-sia,” imbuhnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn