• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli

by redaksi
26 Juli 2021
in Berita
0
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

RelatedPosts

TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity melalui Data Center untuk Ekosistem Digital Indonesia

Perkuat Sinergi dengan Desa Penyangga, ITDC Salurkan Bantuan Bina Lingkungan kepada Tiga Desa Adat di Kelurahan Benoa

Simbolis penyerahan paket sembako oleh Dirut PTDI, Gita Amperiawan kepada Camat Cicendo, Ibu Siti Romlah

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Adapun bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Joni.

Previous Post

Pelindo III Bersama Kemenhub Berikan Layanan Pemeriksaan Antigen Gratis Bagi Para Pengemudi Angkutan Logistik Antar Pulau

Next Post

Bank Syariah Indonesia Bersama Pemkot JakPus Gelar Vaksinasi Covid-19 Secara Door to door

Related Posts

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Anak Perusahaan

TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity melalui Data Center untuk Ekosistem Digital Indonesia

19 Maret 2026
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

Perkuat Sinergi dengan Desa Penyangga, ITDC Salurkan Bantuan Bina Lingkungan kepada Tiga Desa Adat di Kelurahan Benoa

19 Maret 2026
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

Simbolis penyerahan paket sembako oleh Dirut PTDI, Gita Amperiawan kepada Camat Cicendo, Ibu Siti Romlah

19 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi

18 Maret 2026
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

Mudik Bersama BUMN dan ESDM, ANTAM Berangkatkan 500 Pemudik

18 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Mudik Gratis BUMN 2026, PAL Indonesia Berangkatkan Ratusan Pemudik

18 Maret 2026
Next Post
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Bank Syariah Indonesia Bersama Pemkot JakPus Gelar Vaksinasi Covid-19 Secara Door to door

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Dukung Konektivitas Laut Timor Leste, PAL Indonesia Tuntaskan Perbaikan MV Berlin Ramelau

6 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity melalui Data Center untuk Ekosistem Digital Indonesia

6 menit ago
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

PT Dirgantara Indonesia Bersama Anak Perusahaannya Kembali Berpartisipasi Program Mudik Gratis 2026

2 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Mudik Gratis BUMN 2026, PAL Indonesia Berangkatkan Ratusan Pemudik

19 jam ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Anak Perusahaan

TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity melalui Data Center untuk Ekosistem Digital Indonesia

by redaksi
19 Maret 2026
0

PT Telkom Data Ekosistem (NeutraDC), yang merupakan operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of...

Read more
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

Perkuat Sinergi dengan Desa Penyangga, ITDC Salurkan Bantuan Bina Lingkungan kepada Tiga Desa Adat di Kelurahan Benoa

19 Maret 2026
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Simbolis penyerahan paket sembako oleh Dirut PTDI, Gita Amperiawan kepada Camat Cicendo, Ibu Siti Romlah

19 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi

18 Maret 2026
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Mudik Bersama BUMN dan ESDM, ANTAM Berangkatkan 500 Pemudik

18 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In