• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 2 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Syarat Rapid Tes Antigen untuk KA Jarak Jauh Berlaku Mulai 22 Desember 2020

by redaksi
22 Desember 2020
in Berita
0
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mulai 22 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

RelatedPosts

Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi K/L dan Daerah

Target 15.000 Hunian dalam Tiga Bulan, Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Rumah di Aceh Tamiang

BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah.

Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan  menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3). Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

KAI Sediakan Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun

Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000.

“Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup,” ujar Dadan.

Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta,  Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Dikarenakan proses pelayanan Rapid Test Antigen memakan waktu lebih lama dibanding Rapid Test Antibodi, maka calon pelanggan agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut. Masyakarat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.

“Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api,” ujar Dadan.

Dadan menambahkan, layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik Kereta Api. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari Rumah Sakit atau Klinik yang terpercaya.

“Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan Kereta Api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan,” tutup Dadan.

Untuk info selengkapnya terkait kebijakan KAI pada masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121 atau WhatsApp KAI121 di 0811 1211 1121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Public Relations KAI)

Previous Post

Respon BRI Syariah untuk Tanggapi Pernyataan PP Muhammadiyah

Next Post

KITB Pastikan Pembangunan KIT Batang Sesuai Rencana

Related Posts

Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi K/L dan Daerah
Berita

Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi K/L dan Daerah

2 Januari 2026
Target 15.000 Hunian dalam Tiga Bulan, Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Rumah di Aceh Tamiang
Berita

Target 15.000 Hunian dalam Tiga Bulan, Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Rumah di Aceh Tamiang

2 Januari 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

2 Januari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Realisasi Konsumsi Energi Selama Satgas Nataru 2025, Pertamina Upayakan Pasokan Aman dan Distribusi Lancar

2 Januari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Wujudkan Kehadiran Negara, BSI Dukung Danantara Bangun Hunian Layak untuk Percepat Pemulihan Warga Aceh

2 Januari 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Layanan Air Bersih Aceh Tamiang Pulih Bertahap, Menteri PU Kunjungi IPA Rantau yang Ditangani Hutama Karya

2 Januari 2026
Next Post
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

KITB Pastikan Pembangunan KIT Batang Sesuai Rencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Dirut BULOG, Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani Bersama Forkopimda dan Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Tahun Baru 2026

4 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Menjalin Komunikasi dengan Badan Ekspor AS Terkait Investasi Mineral Kritis Indonesia

6 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Pemerintah Pastikan Bantuan Sosial dan Logistik Tersalurkan Cepat bagi Korban Bencana di Sumatra

4 hari ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Selenggarakan RUPSLB 2025, SIG Mantapkan Transformasi Lewat Penguatan Tata Kelola dan Mekanisme Pengambilan Keputusan yang Efisien

6 hari ago
Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi K/L dan Daerah
Berita

Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi K/L dan Daerah

by redaksi
2 Januari 2026
0

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah daerah, serta para petugas di lapangan atas...

Read more
Target 15.000 Hunian dalam Tiga Bulan, Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Rumah di Aceh Tamiang

Target 15.000 Hunian dalam Tiga Bulan, Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Rumah di Aceh Tamiang

2 Januari 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

2 Januari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Realisasi Konsumsi Energi Selama Satgas Nataru 2025, Pertamina Upayakan Pasokan Aman dan Distribusi Lancar

2 Januari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Wujudkan Kehadiran Negara, BSI Dukung Danantara Bangun Hunian Layak untuk Percepat Pemulihan Warga Aceh

2 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In