PT Bukit Asam Tbk (PTBA) masih gencar untuk melakukan kegiatan eksplorasi. Buktinya, pada tahun ini emiten tambang batubara plat merah tersebut menaikkan anggaran eksplorasi dibanding tahun lalu.
Sekretaris Perusahaan PTBA Hadis Surya Palapa menyampaikan, pihaknya berencana melakukan eksplorasi dengan anggaran Rp 70,8 miliar di tahun 2020. Jumlahnya naik dari realisasi eksplorasi tahun lalu yang sebesar Rp 63,35 miliar.
Pada tahun lalu, sambungnya, kegiatan eksplorasi yang dilakukan PTBA meliputi pemetaan geologi, pengeboran, logging geofisika untuk mengetahui analisa kualitas batubara, serta analisa geoteknik.
“Kebijakan mengenai besaran anggaran eksplorasi disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan,” kata Hadis kepada Kontan.co.id, Senin (16/3).
Menurut Hadis, kegiatan eksplorasi memang sangat penting untuk menjamin keberlangsungan perusahaan tambang. “Tidak akan ada penemuan atau penambahan sumberdaya dan cadangan apabila tidak dilakukan eksplorasi,” sambungnya.
Oleh sebab itu, Hadis menyebut bahwa PTBA menyambut baik upaya pemerintah untuk meningkatkan eksplorasi dengan pengaturan khusus tentang kewajiban bagi perusahaan mineral dan batubara untuk eksplorasi.
Hadis pun tak keberatan jika ada pengaturan terkait dengan budget exploration to revenue ratio (BERR) atau rasio yang diterapkan untuk mengukur anggaran eksplorasi dengan pendapatan yang diperoleh perusahaan.
“Menurut kami, akan baik jika pemerintah menerapkan kewajiban untuk dana dan aktivitas eksplorasi, selama rasionya wajar,” katanya.
Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Kementerian ESDM menilai kegiatan eksplorasi tambang di tanah air masih minim. Karenanya, Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono menyatakan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi untuk mendorong eksplorasi.
Yaitu dengan kewajiban bagi perusahaan-perusahaan minerba untuk menyediakan dana eksplorasi dan melakukan kegiatan eksplorasi sesuai dengan proporsi cakupan wilayah pertambangan yang dimiliki.
Lebih lanjut, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, payung hukum terkait wajib eksplorasi akan dimuat pada revisi UU Minerba. Namun, detail pengaturan mengenai besaran alokasi dana eksplorasi dan semacamnya akan diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
“Yang diatur BERR. Kewajiban alokasi dana untuk eksplorasi yang tujuannya menambah cadangan sudah dimasukkan di revisi UU minerba. Sedangkan implementasi tata cara dan besarannya diatur di Permen,” ungkap Yunus ke Kontan.co.id, Minggu (15/3) kemarin.
Sumber Kontan, edit koranbumn