Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tahun depan naik Rp 131,1 triliun. Target tersebut ditetapkan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan dinamika perekonomian pada 2022.
Adapun besaran penerimaan perpajakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 1.506,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan perpajakan tahun 2021 sebesar Rp 1.375,8 triliun.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan besaran penerimaan perpajakan tersebut penting untuk memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan meneruskan reformasi perpajakan pada tahun depan.
“Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jokowi dalam Pidato Presiden RI dalam Rangka Penyampaian RUU Tentang APBN TA 2022, Senin (16/8).
Adapun reformasi perpajakan tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.
“Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi,” tegas Jokowi.
Sumber Kontan, edit koranbumn