Anak usaha PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA), PT Wika Industri Energi (Winner) menargetkan kapasitas terpasang dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap perseroan mencapai 20 megawatt peak (MWp) tahun depan.
Target itu terbilang progresif dengan realisasi kapasitas terpasang hingga akhir tahun ini baru di kisaran 7 MWp.
“Mudah-mudahan tahun depan sudah bergerak ke kapasitas 20 MWp terdistribusi ke masyarakat,” kata Direktur Utama Winner Mulyana saat ditemui selepas acara Distributor Meeting & Product Launching 2022 di Hotel Aviary, Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (15/12/2022).
Mulyana mengatakan, target pasar PLTS milik perseroan sebagian besar berasal dari kalangan rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas. Selain itu, PLTS milik anak usaha WIKA itu juga banyak diserap oleh kawasan industri.
Hanya saja, dia enggan membeberkan alokasi belanja modal atau capital expenditure (capex) yang disiapkan perseroan untuk meningkatkan kapasitas terpasang PLTS tersebut. Dia mengatakan, alokasi belanja modal itu belum dikoordinasikan dengan pemegang saham.
“Untuk capex kami belum bisa sampaikan sekarang di sini, kami harus koordinasikan dengan pemegang saham dulu,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerbitkan keputusan menteri (Kepmen) sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Aturan turunan itu diharapkan dapat menjawab polemik ihwal batasan atas pemasangan PLTS Atap yang dipatok PT Perusahaan Listrik Nasional (Persero) atau PLN di angka 15 persen. Padahal, Permen ESDM Nomor 26/2021 itu melepaskan daya terpasang hingga 100 persen pada masyarakat dan industri.
“Kepmen itu jadi petunjuk teknisnya. Jadi misal sekarang saya ingin pasang 10, tapi menurut PLN hanya bisa 2, nah itu akan lebih dijelaskan di dalam Kepmen,” kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Adapun, Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018. Kendati aturan itu menyatakan bahwa kapasitas maksimum sistem PLTS atap mencapai 100 persen dari daya tersambung pelanggan PLN, tetapi pelaku industri masih belum bisa memanfaatkan pembangkit listrik tenaga surya sepenuhnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn