PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menilai larangan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi perbankan untuk menjual produk unitlink dari perusahaan asuransi yang sedang bermasalah dengan nasabahnya bakal membawa dampak positif bagi bank.
General Manager Divisi Wealth Management BNI Henny Eugenia mengatakan, kebijakan yang diambil OJK tersebut merupakan bentuk perlindungan konsumen dari penjualan produk asuransi.
BNI berharap kebijakan OJK itu bisa meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap produk bancassurance yang dijual perseroan. Sehingga pada akhirnya juga akan membantu peningkatan penjualan.
Sepanjang 2021, perseroan membukukan fee based income dari bisnis ini sebesar Rp 460 miliar. “Itu tumbuh positif dan didapat dari beberapa channel yang ada. Dari channel inbranch sendiri bertumbuh sebesar 12%,” tambah Henny.
Tahun ini, BNI menargetkan perolehan fee based income dari bisnis bancassurance tumbuh di atas 20%. Henny melihat potensi pertumbuhannya masih sangat besar mengingat penetrasi asuransi di Indonesia masih belum tinggi.
“Kami lihat masyarakat juga sudah lebih teredukasi akan pentingnya proteksi dari asuransi.” pungkasnya.
Sumber Kontan, edit koranbumn