PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) mengakui telah menyimpan data pribadi dan browsing history pelanggan IndiHome. Namun, data tersebut tak pernah disimpan berdampingan.
VP Network/IT Stra, Tech and Architecture Telkom Rizal Akbar mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan perintah undang-undang yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyimpan detail percakapan termasuk browsing history.
“Jadi kami menyimpan itu bukan keinginan kami, tetapi amanat undang-undang. Jadi seluruh yang kami lakukan itu dasarnya ada di Undang-undang,” kata Rizal dalam konferensi pers, Senin (22/8/2022).
Dia menyebut, kewajiban untuk menyimpan data pelanggan itu tertuang dalam UU Telekomunikasi No. 36/1999, kemudian PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Permenkominfo No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, dan No. 1/2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Banyaknya regulasi pemerintah tersebut, sambung Rizal, membuat Telkom Indonesia patuh. Pelanggan pun tak perlu khawatir karena perusahaan menyimpannya dengan sangat terkendali dan terproteksi.
“Jadi tidak mungkin secara teknis ada satu row yang menyimpan nomor informasi IndiHome dan nomor browsing history secara berdampingan,” ujarnya.
SVP Corporate Communication and Investor Relation Telkom Ahmad Reza menambahkan, pihaknya merasa semua data yang disimpan cukup aman. Namun, bukan berarti dapat dipastikan tidak bisa di-hack oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Adapun dia juga memastikan bahwa informasi yang beredar dan mengatakan 26 juta data pelanggan yang terdiri dari data pribadi dan browsing story IndiHome bocor dan dijual di forum breached.to tidaklah valid.
“Dari hasil investigasi yang dilakukan, Telkom memastikan bahwa data pelanggan yang diduga bocor itu tidak mengandung ID IndiHome yang valid serta tidak ada dampaknya terhadap pelanggan,” tutur Reza.
Sumber Bisnis, edit koranbumn