• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 23 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Telkomsel Dukung Larangan penjualan SIM Card Aktif untuk Perkuat Ekosistem Telekomunikasi

by redaksi
18 Juli 2021
in Berita
0
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Telkomsel mendukung langkah Pemerintah dalam pengaturan penjualan kartu perdana SIM (Subscriber Identity Module) alias SIM Card. Dalam hal ini pemerintah melarang distributor, agen, outlet, pelapak, hingga perorangan untuk menjual SIM Card dalam keadaan aktif.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Beleid itu dimaksudkan untuk mencegah peredaran ilegal serta penggunaan identitas secara tidak benar.

RelatedPosts

Bersama Intercrus, PTDI Terus Kembangkan Taksi Terbang

Jamkrindo Salurkan Ribuan Seragam dan Perangkat TIK untuk Dukung Pendidikan Berkualitas

Gantikan PMN, Danantara Berwenang Suntik Modal ke BUMN

Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin bilang, aturan tersebut diharapkan bisa memperkuat perlindungan data masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan. Sehingga bisa semakin memperkuat ekosistem industri telekomunikasi di Indonesia.

“Telkomsel sebagai operator telekomunikasi digital terdepan yang berlisensi, sepenuhnya mendukung dan melaksanakan kewajiban peredaran dan penjualan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif sesuai dengan ketentuan PM No. 5 Tahun 2021,” ungkap Denny .

Dia menambahkan, sejak diberlakukannya aturan mengenai registrasi prabayar hingga kebijakan turunan yang mengikutinya, Telkomsel secara konsisten telah melakukan sosialisasi ke seluruh ekosistem yang ada di lingkup bisnis perusahaan. Mulai dari karyawan, mitra distributor, mitra reseller (baik modern maupun traditional channel), hingga masyarakat dan pelanggan.

Telkomsel menerapkan aturan distribusi kartu perdana yang disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah, dengan memastikan bahwa kartu perdana Telkomsel hanya dapat dinikmati setelah pelanggan melakukan registrasi sesuai tata cara yang berlaku.

Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan dengan mengirimkan data kependudukan secara benar dan berhak kepada Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk diverifikasi. “Untuk setiap data yang terverifikasi di Dukcapil, layanan prabayar Telkomsel pada kartu perdana selanjutnya baru dapat dinikmati oleh pelanggan,” sambung Denny.

Dia pun memastikan seluruh standar dan prosedur operasional  diterapkan mulai dari tahap awal penyediaan layanan hingga distribusi ke tingkat reseller, sehingga produk kartu prabayar Telkomsel tidak ada yang dalam kondisi aktif. Telkomsel pun menyediakan layanan SMS untuk pengaduan jika pelanggan merasakan ada upaya atau potensi penipuan dengan penyalahgunaan layanan prabayar.

Pelanggan dapat menghubungi layanan call center 24 jam dengan menghubungi 188, mengirimkan SMS pengaduan yang dikirimkan ke 1166 secara gratis dengan format Penipuan#No. MSISDN Penipu#Isi SMS Penipuanan, atau menghubungi melalui chatting dengan asisten virtual di media sosial Telkomsel, dan melalui email cs@telkomsel.co.id.

“Sebagai bentuk pelaksanaan good corporate governance, Telkomsel juga siap berkoordinasi jika sudah ada permohonan tindak lanjut secara resmi dari aparat penegak hukum sesuai dengan laporan yang diajukan oleh masyarakat dan melakukan blokir sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Denny.

Sebagai informasi, saat ini Telkomsel melayani lebih dari 164 juta pelanggan yang tersebar hingga ke wilayah terdalam dan terluar Indonesia dengan dukungan lebih dari 234.000 BTS.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Pemerintah Perpanjang 7 Jenis Bantuan Sosial dalam PEN 2021

Next Post

Kerja Sama BSI dengan Inocycle Technology, Luncurkan Vending Machine Sampah Plastik

Related Posts

Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

Bersama Intercrus, PTDI Terus Kembangkan Taksi Terbang

23 Juni 2025
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Salurkan Ribuan Seragam dan Perangkat TIK untuk Dukung Pendidikan Berkualitas

23 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Gantikan PMN, Danantara Berwenang Suntik Modal ke BUMN

23 Juni 2025
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Berita

Daftar Wakil Menteri Diangkat Sebagai Komisaris BUMN

23 Juni 2025
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Dukung Pariwisata dan Ekosistem Laut, TIMAH Bersama AAI Sumbagsel Lepasliar Tukik Sisik di Pulau Kelayang

23 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

CEO Danantara Rosan Roeslani Ungkap 20 persen dari Total Modal Danantara akan Dialokasikan untuk Investasi di Luar Negeri

23 Juni 2025
Next Post
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Kerja Sama BSI dengan Inocycle Technology, Luncurkan Vending Machine Sampah Plastik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Maher Zain Tampil Eksklusif di BSI International Expo 2025, Persembahan untuk Sahabat Syariah BSI

3 jam ago
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Dorong Sinergi Maritim Asia Tenggara di ASEAN Ports and Logistics 2025

3 hari ago
Distribusikan Produk, GARAM Gandeng BGR Logistics

GARAM Hadir sebagai Narasumber dalam FGD Pengembangan Industri Garam Nasional dalam RPJMN 2025–2029

5 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Pertahankan Status BUMN Infrastruktur Terbaik di Fortune 500 Southeast Asia 2025

5 hari ago
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

Bersama Intercrus, PTDI Terus Kembangkan Taksi Terbang

by redaksi
23 Juni 2025
0

PT Dirgantara Indonesia (PTDI) terus mengembangkan teknologi taksi terbang dengan sebuah perusahaan start-up dalam negeri yang bergerak di bidang riset...

Read more
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Salurkan Ribuan Seragam dan Perangkat TIK untuk Dukung Pendidikan Berkualitas

23 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Gantikan PMN, Danantara Berwenang Suntik Modal ke BUMN

23 Juni 2025
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Daftar Wakil Menteri Diangkat Sebagai Komisaris BUMN

23 Juni 2025
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

Dukung Pariwisata dan Ekosistem Laut, TIMAH Bersama AAI Sumbagsel Lepasliar Tukik Sisik di Pulau Kelayang

23 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In