• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Terbit Perpres, Atur Pelaksanaan Turnkey Project untuk Wajib Alih Teknologi

by redaksi
31 Desember 2020
in Berita, Korporasi
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani beleid baru yang mengatur pelaksanaan proyek putar kunci atau yang lebih populer disebut ‘turnkey project’ untuk pengadaan teknologi industri. Aturan ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang lebih dulu disahkan parlemen bersama pemerintah.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 118 tahun 2020 ini, presiden mewajibkan penyedia teknologi industri alias kontraktor proyek melakukan alih teknologi kepada pengusul proyek, dalam hal ini kementerian pelaksana.

RelatedPosts

Wapres Lepas Peserta Mudik Bersama Holding BUMN Danareksa 2026

KBN Berangkatkan 150 Pemudik Gratis, Dukung Program Mudik Gratis Bersama BUMN 2026

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Diberangkatkan, Lebih dari 116 Ribu Pemudik Nikmati Mudik Nyaman Bersama

Dalam terminologi umum, turnkey project adalah skema proyek di mana si pemilih proyek ‘terima jadi’ dari kontraktor. Seluruh pembayaran dilakukan setelah proyek selesai sepenuhnya atau saat diserahterimakan. Semua tahapan proyek dari desain sampai pengoperasian teknologi dikelola sendiri oleh kontraktor, sehingga pemilik proyek tidak ikut campur.

Perpres Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci yang diteken Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020 ini menjelaskan definisi dari proyek putar kunci. Pasal 1 menjelaskan, pengadaan teknologi industri melalui proyek putar kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian, rancang bangun dan rekayasa, serta pengoperasian.

“Dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan,” bunyi Pasal 1 beleid ini.

Kemudian pada Pasal 2 disebutkan, tujuan pengadaan teknologi industri melalui proyek putar kunci untuk mempercepat penguasaan dan penerapan teknologi industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri.

Dalam Pasal 3 dijelaskan, proyek putar kunci bisa jadi opsi pengadaan teknologi industri apabila kebutuhan pembangunan industri sangat mendesak, sementara teknologi belum dikuasai di dalam negeri. Mendesak di sini maksudnya, teknologi yang dibutuhkan tidak dapat segera diadakan di dalam negeri melalui penelitian, pengembangan, kontrak penelitian dan pengembangan atau akuisi teknologi.

“Juga karena terdapat ancaman terhadap keberlangsunga industri di dalam negeri dan perekonomian nasional, serta terdapat potensi kehilangan kesempatan memperoleh manfaat teknologi industri secara signifikan,” bunyi pasal yang sama.

Proyek putar kunci ini nantinya akan dilakukan melalui pengadaan barang/jasa pemerintah, penugasan ke BUMN, atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Lantas saat diserahkan kembali kepada pengusul proyek, dalam hal ini kementerian, penyedia teknologi wajib melakukan alih teknologi.

Alih teknologi yang dimaksud, diatur dalam Pasal 25, meliputi seluruh tahapan proyek sejak perencanaan sampai pengoperasian, pemeliharan, dan penutupan.  Di lapangan, skema proyek putar kunci jamak diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan perumahan, jalan raya, hingga pabrik.

Sumber Republika, edit koranbum

Previous Post

Mulai 1 Januari 2021, Berlaku Cara Baru Kirim Paket ke Luar Melalui Pos Indonesia

Next Post

Vaksin Sinovac Sebanyak 1,8 Juta Dosis Tiba di Bandara Soekarno Hatta, Langsung Dikirim ke Bandung

Related Posts

Danareksa Research Institute Prediksi Neraca Dagang Juni 2020 akan Surplus US$ 1,47 Miliar
Berita

Wapres Lepas Peserta Mudik Bersama Holding BUMN Danareksa 2026

19 Maret 2026
Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita Apresiasi Protokol Kesehatan Pabrik Kahoindah di Kawasan KBN
Berita

KBN Berangkatkan 150 Pemudik Gratis, Dukung Program Mudik Gratis Bersama BUMN 2026

19 Maret 2026
Target 100.000 pemudik, Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2026 dibuka 12-28 Februari 2026
Berita

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Diberangkatkan, Lebih dari 116 Ribu Pemudik Nikmati Mudik Nyaman Bersama

19 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Anak Perusahaan

TelkomGroup dan Huawei Teken MoU Strategis untuk Perkuat Infrastruktur Digital dan Ekosistem Data Center

19 Maret 2026
Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo
Berita

Antarkan Kebahagiaan Lebaran, PERURI Berangkatkan 500 Pemudik dalam Program Mudik Nyaman Bersama BUMN

19 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Sambut Mudik Lebaran 1447 H, PLN Siagakan 439 SPKLU di Jalur Jatim-Bali demi Keamanan & Kenyamanan Pemudik

19 Maret 2026
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Vaksin Sinovac Sebanyak 1,8 Juta Dosis Tiba di Bandara Soekarno Hatta, Langsung Dikirim ke Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Siap Melayani 3,53 Juta Kendaraan Pemudik, Jasa Marga Pastikan Strategi Operasional Pelayanan Libur Idulfitri 1447H/2026 Berjalan Optimal

4 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Berangkatkan Lebih dari 500 Peserta Program Mudik Aman Sampai Tujuan Bersama Bio Farma 2026

5 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Komitmen BNI pada Masa Depan Anak Bangsa, Partisipasi Satu Tahun Danantara Indonesia: Memperkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia

5 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Pererat Silaturahmi, Safari Ramadan PTBA Jadi Jembatan Kebaikan

10 jam ago
Danareksa Research Institute Prediksi Neraca Dagang Juni 2020 akan Surplus US$ 1,47 Miliar
Berita

Wapres Lepas Peserta Mudik Bersama Holding BUMN Danareksa 2026

by redaksi
19 Maret 2026
0

Wakil Presiden (Wapres) hari ini secara resmi melepas peserta Mudik Bersama Holding BUMN Danareksa 2026 pada Selasa, 17 Maret 2026,...

Read more
Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita Apresiasi Protokol Kesehatan Pabrik Kahoindah di Kawasan KBN

KBN Berangkatkan 150 Pemudik Gratis, Dukung Program Mudik Gratis Bersama BUMN 2026

19 Maret 2026
Target 100.000 pemudik, Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2026 dibuka 12-28 Februari 2026

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Diberangkatkan, Lebih dari 116 Ribu Pemudik Nikmati Mudik Nyaman Bersama

19 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

TelkomGroup dan Huawei Teken MoU Strategis untuk Perkuat Infrastruktur Digital dan Ekosistem Data Center

19 Maret 2026
Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo

Antarkan Kebahagiaan Lebaran, PERURI Berangkatkan 500 Pemudik dalam Program Mudik Nyaman Bersama BUMN

19 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In