• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 7 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Terbitkan Aturan Baru, OJK Akan Beri Sanksi Pelanggar Aturan Perlindungan Konsumen

by redaksi
20 Mei 2022
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan beragam sanksi bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan perlindungan konsumen yang baru saja diterbitkan yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022.

Adapun prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat dalam aturan terbaru tersebut yakni edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

RelatedPosts

Kapal Buatan PAL Indonesia Jadi Tulang Punggung Operasi Kemanusiaan TNI AL di Sumatera

Bio Farma Group Komitmen Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana : Salurkan Bantuan di Provinsi Aceh

Menteri Purbaya Dukung Insentif Pajak untuk Danantara akan Diwujudkan dengan Selektif

“Sanksinya sangat komprehensif. Sanksi dari OJK sangat penting sehingga harus kredibel,” ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam penjelasan kepada media secara daring di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Ia menyebutkan sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan tertulis yang bisa memperburuk citra PUJK maupun pemimpinnya. Kemudian terdapat pula sanksi denda berupa uang yang dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp 15 miliar.

Tak hanya itu, Sarjito mengatakan sanksi juga bisa diberikan dalam bentuk larangan sebagai pihak utama sesuai dengan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK). “Ini salah satu implikasi dari peringatan tertulis dimana jika seorang pemimpin LJK sudah pernah dikenai peringatan tertulis akan dipertimbangkan kembali atau bahkan dilarang menjadi pihak utama atau direksi utama,” jelas Sarjito.

Ia melanjutkan sanksi lainnya bagi PUJK yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen adalah pembatasan dan pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha. Selain itu, kata dia, OJK juga bisa memberikan sanksi berupa pencabutan izin produk dan/atau kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin usaha. Seluruh sanksi baik berupa denda hingga pencabutan izin usaha dapat dikenakan tanpa didahului peringatan tertulis.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Sinergi Pertamina EP Papua Field dan PDSI Sukses Bor Sumur SLW A9X Dorong Peningkatan Produksi Sorong

Next Post

Ketua PBNU KH Amiruddin dikukuhkan sebagai Komisaris PUSRI

Related Posts

Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Kapal Buatan PAL Indonesia Jadi Tulang Punggung Operasi Kemanusiaan TNI AL di Sumatera

7 Desember 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Group Komitmen Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana : Salurkan Bantuan di Provinsi Aceh

7 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Menteri Purbaya Dukung Insentif Pajak untuk Danantara akan Diwujudkan dengan Selektif

7 Desember 2025
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia
Berita

Perkuat “Pengawasan Dari Langit”, Len Respons Cepat Bencana di Sumatra

7 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Pindad Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatera

7 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Melaporkan Regulasi Terkait Restrukturisasi Danantara Sedang Disesuaikan

7 Desember 2025
Next Post
Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020

Ketua PBNU KH Amiruddin dikukuhkan sebagai Komisaris PUSRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Percepat Normalisasi Jalur Terdampak Banjir di Sumatera untuk Menjaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api

6 hari ago
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

Menumbuhkan Harapan dari Akar Bumi: Komitmen PNM Hijaukan Negeri

6 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Gelar RUPSLB di Akhir Tahun. Danantara Ungkap Hampir Semua RUPS BUMN akan Melakukan Perubahan Anggaran Dasar

5 hari ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG dan KAI Dorong Karyawan Wujudkan Kemandirian Finansial

2 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Kapal Buatan PAL Indonesia Jadi Tulang Punggung Operasi Kemanusiaan TNI AL di Sumatera

by redaksi
7 Desember 2025
0

Kapal buatan PT PAL Indonesia menjadi tulang punggung operasi kemanusiaan TNI Angkatan Laut dalam upaya percepatan bantuan bagi masyarakat yang...

Read more
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Group Komitmen Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana : Salurkan Bantuan di Provinsi Aceh

7 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Menteri Purbaya Dukung Insentif Pajak untuk Danantara akan Diwujudkan dengan Selektif

7 Desember 2025
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia

Perkuat “Pengawasan Dari Langit”, Len Respons Cepat Bencana di Sumatra

7 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Pindad Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatera

7 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In