Selain investasi, pandemi Covid-19 akan berpengaruh terhadap kinerja klaim PT Asabri (Persero). Diperkirakan klaim program jaminan kematian (JKM) naik di sepanjang tahun ini.
Merujuk Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, pemerintah menyatakan pandemi Covid-19 secara umum tidak banyak berpengaruh pada program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan JKM untuk TNI dan Polri.
“Namun demikian, rasio klaim untuk program JKM tahun 2020 diproyeksikan naik 33,2% dari realisasi tahun 2019,” seperti dikutip dari RAPBN 2021, Sabtu (15/8).
Meski demikian, potensi risiko fiskal yang bersumber dari program JKK, JKM, THT, dan JP relatif terkendali. Adapun tingkat kecukupan dana mengalami kenaikan sampai tahun 2030 namun perlu diantisipasi karena rasio untuk 2021 masih di bawah 100%.
Untuk itu, perlu ada optimalisasi hasil pengembangan dan investasi guna meningkatkan pertumbuhan aset neto. Dengan pertumbuhan aset neto yang positif, diproyeksikan mampu mengatasi kondisi tersebut.
Untuk perbaikan rasio solvabilitas, Asabri perlu mempertimbangkan asumsi bunga aktuaria yang digunakan dalam perhitungan. Sementara kondisi investasi pada program JP diperkirakan tidak akan mempengaruhi besaran penghasilan pensiun yang diberikan.
“Pandemi Covid-19 secara umum tidak banyak berpengaruh signifikan terhadap realisasi penerimaan iuran maupun pembayaran klaim pada tahun ini dan 2021 karena sebagian besar penerimaan atas program tersebut berasal dari APBN.” tulis dokomen tersebut.
Namun demikian, dampaknya dirasakan pada hasil pengembangan dan investasi untuk beberapa instrumen, khususnya non-fixed income di program THT.
Guna memitigasi risiko pengelolaan dana program jaminan sosial, maka pemerintah akan memperkuat aspek pengawasan baik secara internal maupun eksternal.
Hal ini dibarengi penerapan good corporate governance atau tata kelola perusahaan dan perbaikan kebijakan investasi ke depannya.
Sumber Kontan, edit koranbumn