Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerima penugasan dari pemerintah berisiko mengalami tekanan arus kas bila terjadi keterlambatan pembayaran.
Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo berharap adanya percepatan pembayaran utang milik pemerintah kepada BUMN. Sebab, pembayaran yang terlampau lama dapat memberikan tekanan kepada arus kas perusahaan.
“Kami melaporkan seluruh penugasan dan memang tiap tahun ada outstanding daripada penagihan. Intinya kami mendorong untuk ada percepatan pembayaran,” ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Selain mendorong adanya percepatan pembayaran, Kartika atau akrab disapa Tiko ini juga menyatakan perlunya regulasi yang jelas antara Kementerian Teknis dengan Kementerian BUMN dan Keuangan, agar seluruh penugasan didasari dengan anggaran fiskal yang memadai.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran utang oleh pemerintah kepada BUMN akan membuat kinerja perusahaan terbebani. Hal ini pun akan berdampak pada meningkatnya tekanan arus kas, sehingga perusahaan terpaksa melakukan pinjaman modal kerja.
“Kalau semisal belum terbayar kami harus ada working capital. Jadi, akan memberikan tekanan kepada cashflow dan kemudian harus berutang untuk memenuhi modal kerja, nah ini akan menjadi inefisiensi karena ada tambahan biaya bunga lagi,” pungkasnya.
Tiko juga menyampaikan usulan terkait pembayaran utang pemerintah masuk dalam pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) atas perubahan UU No. 19/2003 tentang BUMN, yang kini sedang dibahas antara Kementerian BUMN, Komisi VI DPR, dan Baleg.
“Kami usulkan ke depan semua penugasan ini dari kementerian teknis diatur sebelum APBN, jadi antara Menteri Teknis dengan Menteri Keuangan dan BUMN. Jadi, misal ada penugasan energi, Menteri ESDM, Keuangan, dan BUMN sepakat dulu mengenai penugasannya,” ucapnya.
Menurutnya, hal itu akan membuat penugasan yang berasal dari pemerintah semakin jelas, mulai dari jumlah hingga ketersediaan pendanaan fiskal. Dia pun memastikan jajaran direksi BUMN wajib melaporkan terkait seluruh penugasan baru.
“Kami memastikan bahwa direksi BUMN wajib lapor kepada kami apabila ada penugasan baru. Mereka tidak boleh menerima penugasan tanpa perizinan dari Kementerian BUMN,” kata Tiko.
Sumber Bisnis, edit koranbumn