Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu kepastian dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pembayaran klaim kepada nasabah Asuransi Jiwasraya. Strategi Jiwasraya mendapatkan sumber pendanaan mulai dari penjualan Jiwasraya Putra hingga pembentukan Holding Asuransi BUMN.
Kepala Eksekutif Industri (IKNB) OJK Riswinandi mendapatkan kabar bahwa proses pembentukan holding asuransi jauh sehingga berpotensi menutup kewajiban Jiwasraya. Sementara untuk Jiwasraya Putra, regulator masih menunggu perkembangan investor yang mau masuk ke sana.
Di sisi lain, ia menekankan, bahwa OJK sebagai regulator tidak punya kewenangan merekomendasi perbaikan kepada Jiwasraya. Justru hal itu merupakan kewenangan pemegang saham dan manajemen Jiwasraya.
Dari sejumlah opsi penyehatan Jiwasraya, peranan OJK adalah memeriksa tata kelola perusahaan sudah sesuai aturan atau belum. Menurut Riswinandi, hal itu menjadi bagian yang harus dipahami sebagai pengawas terkait dalam mengenai praktik lembaga jasa keuangan.
“Misalnya kalau sudah disepakati pembayaran polis secara bertahap dengan pemegang polis maka kami monitor. Mereka harus lakukan itu, harus sudah disepakati dulu baru betul-betul dijalankan,” ungkapnya.
Selain itu, OJK juga mengevaluasi rencana kerja mereka apakah sudah sesuai dengan aturan berdasarkan kondisi keuangan yang realistis.
“Bisa dicapai atau dipenuhi tidak. Misalnya mau jual aset oke saja, jual aset apa, apakah dengan penjualan ini masalah bisa selesai dan mengkover klaim jatuh tempo nasabah atau tidak, serta bagaimana kovernya,” jelasnya.
Sumber kontan, edit koranbumn