Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) terkait pencetakan prangko dan benda filateli lainnya tahun anggaran 2020 pada Kamis, 27 Februari 2020 bertempat di Ruang Pancasatya, Kantor Peruri Jakarta.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Fajar Rizki, Direktur Pengembangan Usaha Peruri dan Ihwan Sutardiyanta, Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia (Persero).
Pencetakan Prangko dan Benda Filateli yang selama ini dilakukan oleh Peruri melalui pesanan dari Pos Indonesia termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Permen Kominfo RI) nomor 21 tahun 2012 tentang Prangko yang menjelaskan bahwa pencetakan Prangko dilaksanakan oleh Percetakan Sekuriti. Dalam hal ini Peruri merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 06 tahun 2019 memiliki tugas untuk mencetak dokumen negara yang membutuhkan fitur sekuriti guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang.
Melalui perjanjian kerja sama ini, Peruri akan melanjutkan tugasnya untuk mencetak Prangko dan Benda Filateli. Setiap tahunnya Peruri selalu berupaya untuk meningkatkan mutu dan pengamanan dari Prangko dan Benda Filateli yang meliputi bentuk, bahan baku, desain, pencetakan serta perforasi dengan cara memasukkan unsur tertentu yang digunakan pada desain, bahan dan teknik cetak agar mempunyai ciri khusus untuk mempersulit usaha-usaha pemalsuan. Setidaknya ada 13 seri Prangko dan Benda Filateli yang akan dicetak oleh Peruri tahun ini.
Sebagai BUMN yang memiliki peran untuk selalu membangun negeri (agent of development), Peruri bersama dengan PT Pos Indonesia terus berupaya menggalakkan sinergi BUMN dan menjadi motor penggerak perekonomian tanah air.
Sumber Peruri, edit koranbumn