Untuk kelima kalinya PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali melakukan inovasi skema pendanaan, melanjutkan inovasi pendanaan sebelumnya dengan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama yang menerbitkan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).
DINFRA adalah produk pasar modal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 52/POJK.04/2017 Tanggal 19 Juli 2017 yang merupakan satu wadah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk kemudian diinvestasikan pada aset infrastruktur yang mendukung program Pemerintah dan membawa manfaat bagi masyarakat, dimana salah satunya adalah proyek jalan tol.
Resmi diluncurkan dalam rangkaian kegiatan International Monetary Fund-World Bank Group Annual Meetings 2018 (IMF-WBG AM 2018) pada hari Kamis (11/10) di Bali, DINFRA memberikan fleksibilitas lebih dalam melakukan pencarian dana melalui ekuitas dan hutang dalam satu transaksi sehingga dapat memperoleh percepatan pendanaan baik dari asset recycling maupun debt recycling.
“Ini adalah level selanjutnya dari inovasi skema pendanaan Perseroan, setelah sebelumnya Jasa Marga hanya menerbitkan salah satu antara ekuitas ataupun hutang saja, kali ini Jasa Marga menggabungkan keduanya dalam satu wadah,” jelas Desi.
Desi juga menambahkan, Jasa Marga dapat menawarkan DINFRA dengan penawaran terbuka atau terbatas sehingga dapat memperluas calon investor potensial.
DINFRA perdana Jasa Marga diterbitkan melalui Anak Perusahaannya yaitu PT Jasamarga Pandaan Tol yang mengoperasikan Jalan Tol Gempol-Pandaan sepanjang 13,6 km. Penerbitan DINFRA ini ditargetkan dapat memperoleh dana dengan plafon hingga Rp 1,5 Triliun untuk memperkuat struktur permodalan di proyek-proyek Jalan Tol Jasa Marga.
“Dengan adanya skema pendanaan ini diharapkan akan menjadi alternatif pendanaan pada level Anak Perusahaan sehingga Jasa Marga dapat terus menjaga kinerja Perseroan ditengah masifnya pembangunan jalan tol untuk mendukung konektivitas nasional,” tambah Desi.
Tidak lupa, Desi juga sangat mengapresiasi dukungan dari semua pemangku kepentingan khususnya Investor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian BUMN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sumber Rilis Jasamarga