PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) masih menghadapi proses hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam proses persidangan sembari menyusun rencana bisnis Garuda baru yang diajukan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemilik saham
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan saat ini perkembangan proses PKPU masih berlangsung dan mengikuti proses hukum yang ada. Dia berjanji menyampaikannya setelah ada kepastian terkait hasil PKPU ini.
“Massh proses ikuti proses hukum yang ada tentu aja proses PKPU ini. Masih dalam proses dan sesuai proses hukum yang ada. Jadi stay tune untuk ikuti prosesnya,” ujarnya, Rabu (25/8/2021).
Terkait proses restrukturisasi yang tengah dilakukan, maskapai pelat merah tersebut juga menjelaskan dalam tahap finalisasi rencana bisnis untuk didiskusikan dengan stakeholder, komisaris dan juga dengan pemilik. Pada intinya, rencana bisnis tersebut akan membuat Garuda lebih sederhana tapi tetap menguntungkan dan melakukan layanan penuh
Dari sisi jumlah pesawat yang dilayani Garuda jelas akan berkuran, termasuk jumlah tipe pesawat dan rute yang dilayani. Emiten berkode saham GIAA tersebut akan fokus di rute domestik dan kargo. Dengan dmeikian hal ini juga akan berdampak kepada dilakukannya penyesuaian terhadap infrastruktur pendukung pesawat.
GIAA juga sebelumnya menjelaskan terdapat sejumlah faktor yang bisa sentimen positif bagi keberlangsungan industri penerbangan pada akhir tahun ini. Pasalnya harapan Garuda sempat pupus lantaran haji pada tahun ini terlewatkan begitu saja yang tentunya berdampak dan menjadi masalah besar bagi garuda.
“Tapi yang menjadi pertanyaan terbesar kita adalah apakah betul umroh akan buka pada Oktober ini langsung dari Indonesia ini. Kita tahu, begitu umroh buka swing daripada pendapatan kita akan cukup jauh, karena antrian untuk umrah ini sudah sangat tinggi,” ujarnya.
Sentimen positif lainnya, jelasnya, adalah terkait dengan kebijakan pembatasan dalam negeri khususnya antar pulau. Sebab hingga saat ini, Irfan menyebutkan tes Antigen hanya diperkenankan untuk wilayah Jawa-Bali tetapi persyaratan tes PCR masih diwajibkan di luar Pulau Jawa-Bali.
Oleh karena itu, dia berharap tidak lama lagi syarat perjalanan berupa kewajiban menunjukkan dokumen vaksin dan antigen dapat menjadi syarat yang lebih mudah dibandingkan dengan saat ini yakni vaksin dan tes PCR/swab. Dia juga meyakini bahwa ke depannya dengan bertambahnya jumlah masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis kedua juga bisa memberikan dampak yang lebih baik bagi industri penerbangan.
“Jadi variabelnya terlalu beragam dan kami agak khawatir menyampaikan outlook tahun ini,” jelasnya.
Irfan juga memaparkan sebelum penerapan PPKM di mulai pada 3 Juli 2021, rata-rata jumlah penumpang Garuda Indonesia mencapai 12.000 penumpang per hari. Namun, sejak diterapkan pembatasan menjadi sebanyak 2.000 penumpang per hari. Kondisi tersebut, menurutnya, memang jauh menurun dari sebelum PPKM.
Sumber Bisnis, edit koranbumn