Sebagai perusahaan negara, BUMN terus berupaya menjunjung tinggi masalah hukum di Indonesia.Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung dalam bidang penanganan masalah hukum perdata. .
Ketiga BUMN tersebut, yakni PT Danareksa (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero). Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Loeke Larasati Agoestina dengan masing-masing Direktur Utama ketiga BUMN, pada Senin (14/1/2019).
Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). Pertimbangan hukum yang dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan.
Selain itu, bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.