• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 8 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Tiga Prinsip Permen BUMN Tentang PMN yang akan Diterbitkan Kementerian BUMN

by redaksi
4 Maret 2021
in Berita, Korporasi
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana menerbitkan peraturan menteri (permen) BUMN tentang penyertaan modal negara (PMN) pada pekan ini. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Permen BUMN tersebut akan mengatur ketentuan BUMN yang dapat menerima PMN.

“Sudah pasti terdapat perubahan dan esensi, yang perlu kita lihat bahwa PMN ini akan dibagi menjadi tiga kategori,” ujar Arya di Jakarta, Rabu (3/3).

RelatedPosts

Pertamina Mandalika International Circuit Raih Sertifikasi Keamanan Level 1 dari BNPT

Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat

Ratas Bersama Presiden, Pertamina Laporkan Percepatan Distribusi Energi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

Arya memerinci, poin pertama ialah PMN akan diberikan kepada BUMN yang mendapatkan penugasan pemerintah seperti PMN kepada Hutama Karya yang mendapat tugas membangun jalan tol pada 2021.

Kedua, PMN untuk BUMN yang memerlukan restrukturisasi atau mengalami kerugian sehingga membutuhkan penambahan modal.  Arya mengambil contoh pemberian PMN kepada holding asuransi, IFG, untuk penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ketiga, BUMN yang membutuhkan dana untuk aksi korporasi seperti PMN kepada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang sedang mengembangkan kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) serta PT Pelindo III yang memerlukan PMN untuk pengembangan pelabuhan pariwisata terbesar Indonesia di Bali.

“Jadi ada tiga prinsip utama di mana BUMN yang memenuhi tiga prinsip tersebut yang boleh diberikan PMN. Dengan adanya tiga hal tersebut diharapkan tidak ada lagi yang aneh-aneh, misalnya tiba-tiba muncul ada BUMN terima PMN,” ucap Arya.

Arya mengatakan pemerintah akan menerapkan produser ketat dalam pemberian PMN kepada BUMN. Untuk PMN kepada BUMN yang mendapat penugasan, Arya menyebut harus memiliki peraturan presiden apabila penugasan datang dari presiden. Kemudian, lanjut Arya, usulan PMN juga harus diikuti permintaan dari menteri teknis kepada menteri keuangan.

“Jadi ketika ada usulan permintaan PMN bagi BUMN, menteri teknis tersebut ikut juga mengusulkan bersama-sama menteri BUMN kepada menteri keuangan,” lanjut Arya.

Selain menetapkan tiga kategori PMN, Kementerian BUMN juga memperbaiki sistem pelaporan dan pemantauan. Arya menyampaikan dana PMN nantinya harus disimpan di bank BUMN agar memudahkan proses pengawasan terhadap penggunaan dana PMN.

Arya menilai sejumlah aturan yang tertuang dalam Permen BUMN tentang PMN merupakan bagian dalam menciptakan transparansi dalam PMN ke depan. “Selama ini ternyata dulu BUMN ada saja yang lobi ke mana-mana, padahal mungkin dia tidak butuh (PMN), tidak ada penugasan, atau tidak ada aksi korporasi, kok tiba-tiba dapat PMN, itu yang nanti tidak ada lagi,” ungkap Arya.

Arya menambahkan, Permen tersebut juga mengatur tentang pemberian sanksi kepada direksi dan komisaris. Sebelumnya, kata Arya, belum ada aturan terhadap sanksi pelanggaran penggunaan PMN. Arya mengatakan pemberian sanksi tergantung pada kesalahan yang dilakukan, dari pemotongan tantiem hingga pemberhentian dari jabatan.

“Keputusan direksi kan harus sesuai persetujuan komisaris, jadi direksi dan komisaris kena dua-duanya. Tantiem dipotong atau hilang kalau (pelanggaran) ringan, kalau setengah berat tidak dapat tantiem, kalau berat diberhentikan, baik direksi atau komisaris,” sambung Arya.

Oleh karena itu, ucap Arya, Kementerian BUMN meminta komisaris pada setiap BUMN melakukan pengawasan secara optimal dalam memantau kinerja direksi. Selain pengawasan dari komisaris, kata Arya, Kementerian BUMN juga akan melakukan monitoring secara berkala dalam memeriksa kebutuhan BUMN saat hendak mengajukan PMN.

Arya mengatakan pemerintah telah menyetujui memberikan PMN senilai Rp 35,135 triliun pada 2021. Arya memerinci total PMN tersebut diberikan kepada PLN sebesar Rp 5 triliun, Indonesia Finansial Group (IFG) sebesar Rp 20 triliun, Hutama Karya sebesar Rp 6,2 triliun, PT Pelindo III sebesar Rp 1,2 triliun sebagai pendanaan bagi pengembangan Pelabuhan Benoa untuk mendukung program Bali Maritime Tourism Hub, ITDC sebesar Rp 470 miliar, PT PAL sebesar Rp 1,28 triliun untuk pengembangan bisnis pembuatan kapal selam, dan PT Kawasan Industri Wijayakusuma sebesar Rp 977 miliar untuk pengembangan kawasan industri Batang, Jawa Tengah.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Setahun Pandemi, KAI Berharap Pandemi Covid-19 Segera Berakhir dan Minat Masyarakat Bepergian Kembali Normal

Next Post

Bank Syariah Indonesia Rintis Kerja Sama dengan Dubai Islamic Bank

Related Posts

ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

Pertamina Mandalika International Circuit Raih Sertifikasi Keamanan Level 1 dari BNPT

8 Desember 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat

8 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Ratas Bersama Presiden, Pertamina Laporkan Percepatan Distribusi Energi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

8 Desember 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Face Recognition Percepat Akses Pelanggan di 22 Stasiun, Dorong Kelancaran Mobilitas Jelang Nataru

8 Desember 2025
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Pos Indonesia Siapkan Armada dan Operasional Maksimal untuk Layanan Pengiriman NATARU 2025–2026

8 Desember 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin’ Fest 2025

8 Desember 2025
Next Post
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Bank Syariah Indonesia Rintis Kerja Sama dengan Dubai Islamic Bank

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara, Rosan Roeslani Upayakan BUMN Gerak Cepat Penyaluran Bantuan dan Pemulihan Layanan kepada Korban Banjir & Longsor Aceh Sumut

5 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Tembus Akses Terputus, Pertamina Berhasil Menyalurkan BBM ke Wilayah Bireuen

10 jam ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG Libatkan 400 Mahasiswa Bangun Kesadaran ESG melalui Edukasi Keuangan Berkelanjutan

5 hari ago
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

TIMAH Serahkan Bantuan Pembinaan kepada Puluhan Koperasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

5 hari ago
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

Pertamina Mandalika International Circuit Raih Sertifikasi Keamanan Level 1 dari BNPT

by redaksi
8 Desember 2025
0

InJourney Tourism Development Corporation (ITDC), bagian dari InJourney Group, menerima Sertifikasi Level 1 dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang...

Read more
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat

8 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Ratas Bersama Presiden, Pertamina Laporkan Percepatan Distribusi Energi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

8 Desember 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Face Recognition Percepat Akses Pelanggan di 22 Stasiun, Dorong Kelancaran Mobilitas Jelang Nataru

8 Desember 2025
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Siapkan Armada dan Operasional Maksimal untuk Layanan Pengiriman NATARU 2025–2026

8 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In