• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 9 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Tiga Prinsip Permen BUMN Tentang PMN yang akan Diterbitkan Kementerian BUMN

by redaksi
4 Maret 2021
in Berita, Korporasi
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana menerbitkan peraturan menteri (permen) BUMN tentang penyertaan modal negara (PMN) pada pekan ini. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Permen BUMN tersebut akan mengatur ketentuan BUMN yang dapat menerima PMN.

“Sudah pasti terdapat perubahan dan esensi, yang perlu kita lihat bahwa PMN ini akan dibagi menjadi tiga kategori,” ujar Arya di Jakarta, Rabu (3/3).

RelatedPosts

Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumbar

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Arya memerinci, poin pertama ialah PMN akan diberikan kepada BUMN yang mendapatkan penugasan pemerintah seperti PMN kepada Hutama Karya yang mendapat tugas membangun jalan tol pada 2021.

Kedua, PMN untuk BUMN yang memerlukan restrukturisasi atau mengalami kerugian sehingga membutuhkan penambahan modal.  Arya mengambil contoh pemberian PMN kepada holding asuransi, IFG, untuk penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ketiga, BUMN yang membutuhkan dana untuk aksi korporasi seperti PMN kepada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang sedang mengembangkan kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) serta PT Pelindo III yang memerlukan PMN untuk pengembangan pelabuhan pariwisata terbesar Indonesia di Bali.

“Jadi ada tiga prinsip utama di mana BUMN yang memenuhi tiga prinsip tersebut yang boleh diberikan PMN. Dengan adanya tiga hal tersebut diharapkan tidak ada lagi yang aneh-aneh, misalnya tiba-tiba muncul ada BUMN terima PMN,” ucap Arya.

Arya mengatakan pemerintah akan menerapkan produser ketat dalam pemberian PMN kepada BUMN. Untuk PMN kepada BUMN yang mendapat penugasan, Arya menyebut harus memiliki peraturan presiden apabila penugasan datang dari presiden. Kemudian, lanjut Arya, usulan PMN juga harus diikuti permintaan dari menteri teknis kepada menteri keuangan.

“Jadi ketika ada usulan permintaan PMN bagi BUMN, menteri teknis tersebut ikut juga mengusulkan bersama-sama menteri BUMN kepada menteri keuangan,” lanjut Arya.

Selain menetapkan tiga kategori PMN, Kementerian BUMN juga memperbaiki sistem pelaporan dan pemantauan. Arya menyampaikan dana PMN nantinya harus disimpan di bank BUMN agar memudahkan proses pengawasan terhadap penggunaan dana PMN.

Arya menilai sejumlah aturan yang tertuang dalam Permen BUMN tentang PMN merupakan bagian dalam menciptakan transparansi dalam PMN ke depan. “Selama ini ternyata dulu BUMN ada saja yang lobi ke mana-mana, padahal mungkin dia tidak butuh (PMN), tidak ada penugasan, atau tidak ada aksi korporasi, kok tiba-tiba dapat PMN, itu yang nanti tidak ada lagi,” ungkap Arya.

Arya menambahkan, Permen tersebut juga mengatur tentang pemberian sanksi kepada direksi dan komisaris. Sebelumnya, kata Arya, belum ada aturan terhadap sanksi pelanggaran penggunaan PMN. Arya mengatakan pemberian sanksi tergantung pada kesalahan yang dilakukan, dari pemotongan tantiem hingga pemberhentian dari jabatan.

“Keputusan direksi kan harus sesuai persetujuan komisaris, jadi direksi dan komisaris kena dua-duanya. Tantiem dipotong atau hilang kalau (pelanggaran) ringan, kalau setengah berat tidak dapat tantiem, kalau berat diberhentikan, baik direksi atau komisaris,” sambung Arya.

Oleh karena itu, ucap Arya, Kementerian BUMN meminta komisaris pada setiap BUMN melakukan pengawasan secara optimal dalam memantau kinerja direksi. Selain pengawasan dari komisaris, kata Arya, Kementerian BUMN juga akan melakukan monitoring secara berkala dalam memeriksa kebutuhan BUMN saat hendak mengajukan PMN.

Arya mengatakan pemerintah telah menyetujui memberikan PMN senilai Rp 35,135 triliun pada 2021. Arya memerinci total PMN tersebut diberikan kepada PLN sebesar Rp 5 triliun, Indonesia Finansial Group (IFG) sebesar Rp 20 triliun, Hutama Karya sebesar Rp 6,2 triliun, PT Pelindo III sebesar Rp 1,2 triliun sebagai pendanaan bagi pengembangan Pelabuhan Benoa untuk mendukung program Bali Maritime Tourism Hub, ITDC sebesar Rp 470 miliar, PT PAL sebesar Rp 1,28 triliun untuk pengembangan bisnis pembuatan kapal selam, dan PT Kawasan Industri Wijayakusuma sebesar Rp 977 miliar untuk pengembangan kawasan industri Batang, Jawa Tengah.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Setahun Pandemi, KAI Berharap Pandemi Covid-19 Segera Berakhir dan Minat Masyarakat Bepergian Kembali Normal

Next Post

Bank Syariah Indonesia Rintis Kerja Sama dengan Dubai Islamic Bank

Related Posts

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumbar

8 Desember 2025
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

8 Desember 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

8 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

DPR dan Pemerintah Menyetujui PMN 2025 untuk BUMN seperti KAI, INKA, Pelni, dan SMF dengan Total sebesar Rp14,4 triliun

8 Desember 2025
Topping Off Alster Lake Clinic : Langkah InJourney Hospitality Hadirkan Terapi Sel Kelas Dunia dan Wujudkan Ekosistem International Health & Wellness Destination di KEK Sanur
Berita

Topping Off Alster Lake Clinic : Langkah InJourney Hospitality Hadirkan Terapi Sel Kelas Dunia dan Wujudkan Ekosistem International Health & Wellness Destination di KEK Sanur

8 Desember 2025
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

Pertamina Mandalika International Circuit Raih Sertifikasi Keamanan Level 1 dari BNPT

8 Desember 2025
Next Post
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Bank Syariah Indonesia Rintis Kerja Sama dengan Dubai Islamic Bank

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Komitmen Krakatau Steel Wujudkan Industri Baja yang Berkelanjutan

2 hari ago
Indonesia Re Sumbangkan 500 Unit APD dan Empat Unit BDC

Penggantian Dirut, Indonesia Re Menunggu Keputusan Danantara

7 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Sharia Economic Outlook 2026: Indonesia 2026 Diproyeksikan Tangguh, Berani, dan Menjanjikan

4 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Ruas Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi (MKTT) Sudah Dapat Dilintasi melalui Skema Rekayasa Contraflow

4 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumbar

by redaksi
8 Desember 2025
0

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bersama Universitas Negeri Padang (UNP) meresmikan Digistar Club Chapter UNP, sebuah komunitas pengembangan talenta...

Read more
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

8 Desember 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

8 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

DPR dan Pemerintah Menyetujui PMN 2025 untuk BUMN seperti KAI, INKA, Pelni, dan SMF dengan Total sebesar Rp14,4 triliun

8 Desember 2025
Topping Off Alster Lake Clinic : Langkah InJourney Hospitality Hadirkan Terapi Sel Kelas Dunia dan Wujudkan Ekosistem International Health & Wellness Destination di KEK Sanur

Topping Off Alster Lake Clinic : Langkah InJourney Hospitality Hadirkan Terapi Sel Kelas Dunia dan Wujudkan Ekosistem International Health & Wellness Destination di KEK Sanur

8 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In