PT Timah Tbk menggandeng Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan sosialisasi program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), guna membantu pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di daerah itu.
“JKP merupakan program baru bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja,” kata Direktur Sumber Daya Manusia PT Timah Tbk Yennita di Pangkalpinang, Rabu (30/3/2022).
Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi program JKP ini sejalan dengan turunnya Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020, guna membantu para pekerja yang di PHK untuk mendapatkan akses lowongan pekerjaan baru, pelatihan dan lainnya. “Program JKP memberi manfaat kepada pekerja seperti uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan yang tentunya akan menguntungkan pekerja yang mengalami PHK dalam melanjutkan hidupnya sampai ia mendapatkan pekerjaannya lagi,” ujar Yennita.
Menurut dia melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap pekerja dalam sebuah perusahaan dapat memahami aturan JKP. “Terkait aturan JKP, pekerja harus tahu hal-hal yang berkaitan dengan PHK. PHK seperti apa yang termasuk dalam persyaratan atas JKP, bagaimana mengikuti Program JKP, serta informasi-informasi lainnya dalam Program JKP ini,” ungkap dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Babel Elfiyena mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sangat perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan informasi kepada pekerja agar tidak terjadi salah pemahaman dalam hubungan kerja maupun penyelesaian pasca kerja. “Sosialisasi ini sangat perlu agar informasi yang kita ketahui tidak salah, sehingga tidak perlu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Elfiyena.
Sumber Republika, edit koranbumn