PT Timah Tbk. (TINS) menerima pelimpahan enam unit smelter timah hasil rampasan tindak pidana kasus penambangan ilegal.
Dalam kunjungan kerja ke Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Senin (6/10/2025), Presiden Prabowo Subianto menyaksikan hasil penyitaan barang bukti penindakan kasus korupsi dan penambangan timah ilegal di kawasan PT Timah Tbk.
Prabowo menegaskan bahwa langkah penyitaan dan pengembalian aset ke negara ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas penambangan ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
“Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melanggar izin di kawasan PT Timah. Enam smelter sudah disita, dan di lokasi-lokasi ini kita temukan tumpukan tanah jarak dan ingot timah dengan nilai yang sangat besar,” ujar Prabowo.
Prabowo menyebut potensi kerugian negara yang berhasil dihentikan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Dalam kesempatan itu, Presiden meninjau langsung Barang Rampasan Negara yang telah melalui proses hukum, sebelum kemudian dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Jaksa Agung.
Melansir situs resmi Sekretariat Negara, penyerahan aset dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, dilanjutkan dari Wakil Menteri Keuangan kepada CEO BPI Danantara, dan akhirnya dari CEO Danantara kepada Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS).
Berikut barang rampasan yang diserahkan ke PT Timah Tbk.:
108 unit alat berat;
99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer);
94,47 ton crude tin dalam 112 petakan/balok;
Aluminium 15 bundle (15,11 ton) dan 10 jumbo bag (3,15 ton);
Logam timah Rfe 29 bundle (29 ton);
Mess karyawan 1 unit;
Kendaraan 53 unit;
Tanah 22 bidang seluas 238.848 m²;
Alat pertambangan 195 unit;
Logam timah 680.687,6 kg;
6 unit smelter
Sumber Bisnis, edit koranbumn















