Penumpang KA Argo Parahyangan relasi ke Bandung yang mulai beroperasional besok Jumat (9/7/2020) masih memerlukan surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan karena hingga kini belum ada respons dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan usulan relaksasi peniadaan SIKM telah diajukan dengan tahap awal untuk relasi Bandung – Jakarta.
“Sampai saat ini kami masih tunggu informasi dari Pemprov DKI, jadi untuk saat ini penumpang masih butuh untuk menunjukkan SIKM,” jelasnya, Kamis (9/7/2020).
Senada Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menjelaskan pada Jumat (10/7/2020) akan mulai mengoperasikan KA Argo Parahyangan Jakarta – Bandung dengan meminta kepada Gubernur DKI Jakarta agar dapat memberikan kemudahan dokumen SIKM.
Permintaan relaksasi tersebut didasari dengan membandingkan angkutan darat berupa mobil yang dapat secara bebas melenggang keluar-masuk tanpa memerlukan SIKM. Sementara itu bagi penumpang KAI terdapat petugas dari pemprov DKI yang siap siaga di stasiun keberangkatan dan tujuan untuk memeriksa SIKM.
“Itulah yang menyulitkan angkutan kami penumpang jadi nggak tertarik naik,” terangnya.
Sebelumnya, Didiek juga menyebutkan permintaan ini berasal dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang memintanya menjalankan KA Argo Parahyangan Jakarta-Bandung. Pihaknya menindaklanjuti dengan mengirimkan permohonan keringanan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebagai informasi mulai 10 Juli 2020, KAI akan mengaktifkan kembali tiga KA relasi jarak jauh dengan tujuan dari dan menuju DKI Jakarta. Adapun tiga KA tersebut adalah KA Argo Parahyangan (Gambir-Bandung pp), Bima(Gambir-Malang pp), dan Sembrani (Gambir-Surabaya PasarTuri pp).
Sumber Bisnis, edit koranbumn