Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perusahaan milik negara melalui perombakan jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia), sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, melalui Surat Keputusan Menteri BUMN nomor: SK-19/MBU/01/2025 tanggal 23 Januari 2025 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA dan Surat Keputusan Dewan Pengawas nomor: SK-20/MBU/01/2025 tanggal 23 Januari 2025 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN selaku Kuasa Pemilik Modal AirNav Indonesia. Berikut adalah susunan Direksi AirNav Indonesia setelah perombakan:
Direktur Utama: Capt. Avirianto Suratno
Direktur Operasi: Setio Anggoro
Direktur Keselamatan, Keamanan, dan Standardisasi:Capt. Nurcahyo Utomo
Direktur Teknik: Zainal Arifin Harahap
Direktur SDM dan Umum: Didiet K.S. Radityo
Direktur Keuangan: Azizatun Azhimah
Susunan Dewan Pengawas setelah perombakan:
Ketua Dewan Pengawas: Lukman F. Laisa
Anggota Dewan Pengawas: Syamsu Rizal
Susunan Direksi lama
Direktur Utama: Polana Banguningsih Pramesti
Direktur Operasi: Riza Fahmi
Direktur Keselamatan, Keamanan, dan Standardisasi: Ahmad Nurdin Aulia
Direktur Teknik: R. Sujiastono
Direktur SDM dan Umum: Bagus Sunjoyo
Direktur Keuangan: Azizatun Azhimah
Susunan Dewan Pengawas lama
Ketua Dewan Pengawas: Maria Kristi Endah Murni
Anggota Dewan Pengawas: Capt. Sigit Hani
Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan bahwa perombakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi yang berkelanjutan di sektor BUMN, khususnya di bidang transportasi udara. “Sebagai penyelenggara navigasi penerbangan nasional, AirNav Indonesia memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung keselamatan penerbangan dan kelancaran transportasi udara. Dengan kepemimpinan baru yang berasal dari internal AirNav Indonesia dan Kementerian Perhubungan diharapkan lebih menguasai proses bisnis perusahaan dan berintegritas, kami berharap AirNav mampu menjawab tantangan di tengah dinamika industri penerbangan global,” ujar Erick Thohir.
“AirNav Indonesia diharapkan dapat terus berinovasi dalam menghadirkan teknologi terbaru, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menjalin kerja sama strategis untuk mendukung pertumbuhan sektor penerbangan di Indonesia. Kepercayaan masyarakat terhadap keselamatan dan kenyamanan penerbangan menjadi prioritas utama dalam transformasi ini” sambut Direktur Utama Capt. Avirianto Suratno.
Pemerintah berharap jajaran direksi yang baru dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan industri penerbangan nasional.
Corporate Secretary AirNav Indonesia
HERMANA SOEGIJANTORO
Telepon : 021 – 5591 5000, Ext. 1130
Fax : 021 – 2917 0370
TENTANG AIRNAV INDONESIA
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia (AirNav) merupakan lembaga dengan kepemilikan modal negara di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (KBUMN RI) yang didirikan tanggal 13 September 2012 berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI. Sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan di ruang udara Indonesia dan sejumlah ruang udara negara lain yang berbatasan dengan wilayah udara Indonesia.
Secara umum, AirNav mengelola ruang udara seluas 7.789.268 km2. Luasan tersebut dibagi menjadi 2 Flight Information Region (FIR) yang masing-masing dikelola oleh pusat pelayanan lalu lintas udara di Jakarta dan Makassar. Di ruang udara seluas itu, berdasarkan data tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19), AirNav melayani rata-rata 6,125 pergerakan pesawat udara per harinya, baik yang sifatnya take-off/ landing, maupun penerbangan lintas (overflying) antar negara.