Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana membubarkan 14 perusahaan pelat merah dalam rangka transformasi dan perampingan BUMN.
Rencana tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam sebuah sesi diskusi daring yang ditayangkan melalui kanal Youtube Matangasa Institute, Senin (28/9/2020).
Dalam paparannya, Arya mengatakan bahwa kementerian akan melakukan sejumlah aksi untuk mentransformasi BUMN, mulai dari mengembangkan, mengkonsolidasikan, mengalihkan pengelolaan, hingga membubarkan atau likuidasi BUMN.
“BUMN yang akan dipertahankan, dikembangkan itu ada 41 BUMN, yang dikonsolidasikan atau merger 34, yang akan dikelola dimasukkan ke PPA 19, dan yang dilikuidasi dicairkan melalui PPA ada 14,” tutur Arya, seperti dikutip Bisnis dari tayangan tersebut, Selasa (29/9/2020)
Lebih lanjut dia menjelaskan proses likuidasi perusahaan pelat merah akan dilakukan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) alias PPA karena Kementerian BUMN tak memiliki wewenang langsung untuk membubarkan perusahaan BUMN.
Arya juga menyebut akan ada peraturan baru mengenai wewenang likuidasi tersebut. Adapun saat ini fungsi dan wewenang Kementerian BUMN diatur dalam PP No 43 tahun 2005 tentang Fungsi dari Kementerian BUMN.
“Kami mau perluasan supaya bisa melikuidasi, me-merger perusahaan yang kita anggap sudah deadweight seperti Merpati (Air) misalnya, sampai sekarang masih hidup dan nggak mungkin bisa kita apa-apain,” imbuh Arya.
Dia menegaskan proses likuidasi ini akan membuat BUMN lebih ramping dan dapat lebih efektif. Menurutnya ini juga sejalan dengan proses pembentukan sub holding dan klasterisasi BUMN yang tengah gencar dilakukan Kementerian BUMN.
Sumber Bisnis, edit koranbumn