PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. atau Tugu Insurance memberikan tanggapan terkait dengan aturan kenaikan ekuitas perusahaan asuransi.
Regulator melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 resmi menaikkan ekuitas asuransi secara bertahap menjadi Rp250 miliar pada 2026.
Pada 2028, dibagi menjadi dua kelas asuransi dengan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) yakni KPPE 1 di mana ekuitas minimumnya Rp500 miliar dan KPPE 2 minimum ekuitasnya Rp1 triliun.
Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat meyakini bahwa aturan yang diterbitkan regulator telah melalui kajian secara saksama, serta dibuat untuk mengedepankan pertumbuhan kinerja industri perasuransian nasional maupun kepentingan nasabah/masyarakat.
“Kami pun mendukung aturan tersebut,” ungkap Tatang kepada Bisnis, Rabu (3/1/2024).
Tatang menyebut aturan kenaikan ekuitas hingga pembagian kelas asuransi itu juga tak akan menjadi kendala untuk operasional bisnis perusahaan. Terlebih per kuartal III/2023, Tugu Insurance telah mencatatkan ekuitas konsolidasian mencapai Rp10,16 triliun, yang naik 12,1℅ secara tahunan (year on year/yoy).
Selain ekuitas yang mumpuni, Tatang mengatakan perseroan juga memiliki tingkat kesehatan finansial di atas threshold yang ditetapkan regulator yakni 120%. Adapun Risk Based Capital (RBC) Tugu Insurance mencapai 569,8℅.
Sementara itu, untuk total aset yang dimiliki per kuartal III/2023 yakni Rp23,89 triliun yang naik 14,6℅ dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Dengan demikian kami optimis mampu memenuhi regulasi sekaligus siap menghadapi arus persaingan di industri dengan menjawab berbagai kebutuhan di market,” ungkapnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn