• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 14 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Ubah Peraturan I-A, BEI Perketat Kriteria Pencatatan di Papan Utama

by redaksi
23 Desember 2021
in Berita
0
BEI Masih Menantikan IPO BUMN pada Tahun 2020
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bursa Efek Indonesia mengubah peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas, sekaligus memperketat kriteria pencatatan di papan utama.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pada Mei 2022 pihaknya akan mulai melakukan penilaian dan penetapan papan berdasarkan peraturan baru kepada seluruh perusahaan tercatat.

RelatedPosts

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

Jelang Nataru, BULOG Gelontorkan Ribuan Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten/Kota di Papua Raya

Pupuk Kaltim Rayakan HUT ke-48 dengan Gerakan Kepedulian Bagi Warga Bontang

Menurutnya nanti akan ada emiten yang berhak untuk naik ke Papan Utama atau bahkan turun ke Papan Pengembangan berdasarkan ketentuan VII peraturan ini.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai perpindahan papan sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Bursa I-A tahun 2018. Akan tetapi perpindahan papan hanya dapat dilakukan dari papan pengembangan ke papan utama.

Sementara dalam ketentuan peraturan I-A yang baru, perpindahan papan dapat dilakukan dari Papan Pengembangan ke Papan Utama atau bahkan sebaliknya.

“Tentunya Bursa dalam mengevaluasi Perusahaan Tercatat yang akan naik papan, selain aspek persyaratan formal, Bursa juga memperhatikan sisi substansi,” katanya Rabu (22/12/2021).

Selain itu, dalam aturan teranyar disebutkan untuk tetap tercatat di papan utama. Maka emiten harus memenuhi kriteria mengenai free float.

Pertama, saham free float 10 persen atau lebih, maka nilai kapitalisasi saham dari saham free float lebih dari Rp200 miliar. Kedua, saham free float kurang dari 10 persen maka nilai kapitalisasi saham dari saham free float lebih dari Rp1 triliun.

Nyoman mengakui pada Peraturan I-A yang baru pihaknya menerapkan ketentuan saham free float dengan kriteria yang lebih ketat dan berbeda dengan pengaturan sebelumnya.

“Penerapan ketentuan saham free float tersebut bertujuan menciptakan likuiditas yang lebih baik di Pasar Modal dan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” katanya.

Akan tetapi, memperhatikan dinamika kondisi pasar yang saat ini terjadi, maka BEI memahami bahwa emiten memerlukan waktu untuk memenuhi ketentuan baru tersebut dalam bentuk relaksasi waktu pemenuhan 2 tahun sejak Surat Keputusan Peraturan I-A diberlakukan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Kontribusi Hutama Karya Rampungkan dan Resmikan Proyek Strategis di Indonesia Sepanjang 2021

Next Post

LPS Berikan Bantuan Perahu dan Peralatan Melaut untuk Nelayan di Sukabumi

Related Posts

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD)  dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR
Berita

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

14 Desember 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Jelang Nataru, BULOG Gelontorkan Ribuan Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten/Kota di Papua Raya

13 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
Berita

Pupuk Kaltim Rayakan HUT ke-48 dengan Gerakan Kepedulian Bagi Warga Bontang

13 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Stasiun MRT Lebak Bulus Resmi menjadi Stasiun Lebak Bulus-Bank Syariah Indonesia

13 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Terapkan Digitalisasi Terintegrasi, Pertamina Digital Hub Perkuat Ketahanan Energi

13 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : IndonesiaRe, IIF, Hutama Karya, PI Logistik, Bank Mandiri, Pupuk Kaltim, PTPN 1, INKA, Peruri, Jasa Tirta 1, KAI, Krakatau Steel, GARAM, Petrokimia Gresik, INTI, IKI, PPI, PTPN 3, Rekind, KIMA, Pelni, PTPP,

13 Desember 2025
Next Post
Perppu No 1 tahun 2020, LPS Punya Kewenangan Baru untuk Selamatkan Bank dari Corona

LPS Berikan Bantuan Perahu dan Peralatan Melaut untuk Nelayan di Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menteri Perkeretaapian Bangladesh  Lakukan Kunjungan ke INKA

Menhub Dudy Purwagandhi Dorong Percepatan Pengadaan 30 rangkaian KRL kepada KAI dari INKA

5 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara, Rosan Roeslani Menegaskan Roadmap Investasi 2026 akan Perkuat Ketahanan Ekonomi dan Mendukung Transformasi Nasional

4 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Angkutan Retail KAI Tumbuh 12%, Perkuat Distribusi Barang dan Perekonomian Masyarakat

2 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Mulai 15 Desember 2025, BNI Mengumumkan Penutupan Layanan BNI Phone Banking

17 jam ago
WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD)  dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR
Berita

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

by redaksi
14 Desember 2025
0

WORKSHOP BUMN DAN ANAK USAHA Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR    Secara umum, Test of...

Read more
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Jelang Nataru, BULOG Gelontorkan Ribuan Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten/Kota di Papua Raya

13 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC

Pupuk Kaltim Rayakan HUT ke-48 dengan Gerakan Kepedulian Bagi Warga Bontang

13 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Stasiun MRT Lebak Bulus Resmi menjadi Stasiun Lebak Bulus-Bank Syariah Indonesia

13 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Terapkan Digitalisasi Terintegrasi, Pertamina Digital Hub Perkuat Ketahanan Energi

13 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In