• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 8 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Ubah Peraturan I-A, BEI Perketat Kriteria Pencatatan di Papan Utama

by redaksi
23 Desember 2021
in Berita
0
BEI Masih Menantikan IPO BUMN pada Tahun 2020
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bursa Efek Indonesia mengubah peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas, sekaligus memperketat kriteria pencatatan di papan utama.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pada Mei 2022 pihaknya akan mulai melakukan penilaian dan penetapan papan berdasarkan peraturan baru kepada seluruh perusahaan tercatat.

RelatedPosts

Nindya Karya Bawa Artikel Ilmiah ke Forum Internasional, Dorong Daya Saing Global

ITDC Tingkatkan Standar Keamanan Kawasan Wisata melalui Dukungan Sarana Patroli Perairan

Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi

Menurutnya nanti akan ada emiten yang berhak untuk naik ke Papan Utama atau bahkan turun ke Papan Pengembangan berdasarkan ketentuan VII peraturan ini.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai perpindahan papan sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Bursa I-A tahun 2018. Akan tetapi perpindahan papan hanya dapat dilakukan dari papan pengembangan ke papan utama.

Sementara dalam ketentuan peraturan I-A yang baru, perpindahan papan dapat dilakukan dari Papan Pengembangan ke Papan Utama atau bahkan sebaliknya.

“Tentunya Bursa dalam mengevaluasi Perusahaan Tercatat yang akan naik papan, selain aspek persyaratan formal, Bursa juga memperhatikan sisi substansi,” katanya Rabu (22/12/2021).

Selain itu, dalam aturan teranyar disebutkan untuk tetap tercatat di papan utama. Maka emiten harus memenuhi kriteria mengenai free float.

Pertama, saham free float 10 persen atau lebih, maka nilai kapitalisasi saham dari saham free float lebih dari Rp200 miliar. Kedua, saham free float kurang dari 10 persen maka nilai kapitalisasi saham dari saham free float lebih dari Rp1 triliun.

Nyoman mengakui pada Peraturan I-A yang baru pihaknya menerapkan ketentuan saham free float dengan kriteria yang lebih ketat dan berbeda dengan pengaturan sebelumnya.

“Penerapan ketentuan saham free float tersebut bertujuan menciptakan likuiditas yang lebih baik di Pasar Modal dan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” katanya.

Akan tetapi, memperhatikan dinamika kondisi pasar yang saat ini terjadi, maka BEI memahami bahwa emiten memerlukan waktu untuk memenuhi ketentuan baru tersebut dalam bentuk relaksasi waktu pemenuhan 2 tahun sejak Surat Keputusan Peraturan I-A diberlakukan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Kontribusi Hutama Karya Rampungkan dan Resmikan Proyek Strategis di Indonesia Sepanjang 2021

Next Post

LPS Berikan Bantuan Perahu dan Peralatan Melaut untuk Nelayan di Sukabumi

Related Posts

Nindya Karya Gelar Audit Standar Sistem Mutu, K3 dan Lingkungan
Berita

Nindya Karya Bawa Artikel Ilmiah ke Forum Internasional, Dorong Daya Saing Global

7 April 2026
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

ITDC Tingkatkan Standar Keamanan Kawasan Wisata melalui Dukungan Sarana Patroli Perairan

7 April 2026
Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi
Berita

Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi

7 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Tancap Gas awal 2026, BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah untuk 11 Ribu UMKM

7 April 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Optimalisasi Aset Perusahaan, PELNI Buka Peluang Kerja Sama bagi Pelaku Usaha

7 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Presiden Prabowo Pacu Transformasi BUMN, Restrukturisasi Harus Tuntas Tahun Ini

7 April 2026
Next Post
Perppu No 1 tahun 2020, LPS Punya Kewenangan Baru untuk Selamatkan Bank dari Corona

LPS Berikan Bantuan Perahu dan Peralatan Melaut untuk Nelayan di Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Kuasai 72% Pangsa Pasar KPR Subsidi, Posisi BTN dan BSN Tak Tergoyahkan

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Bersama Ditjen Migas Tinjau Lembaga Penyalur LPG, Pastikan Rantai Pasokan Terjaga

2 hari ago
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran, Direksi PELNI Monitoring Langsung di Semarang

6 jam ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Konsolidasi Bisnis Manajemen Investasi, Bank Mandiri Telah Mengalihkan Anak Usaha Mandiri Manajemen Investasi

3 hari ago
Nindya Karya Gelar Audit Standar Sistem Mutu, K3 dan Lingkungan
Berita

Nindya Karya Bawa Artikel Ilmiah ke Forum Internasional, Dorong Daya Saing Global

by redaksi
7 April 2026
0

Nindya Karya tampilkan artikel ilmiah dalam ajang The 10th International Conference on Civil Engineering (ICOCE 2026) yang diselenggarakan pada 28–30...

Read more
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

ITDC Tingkatkan Standar Keamanan Kawasan Wisata melalui Dukungan Sarana Patroli Perairan

7 April 2026
Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi

7 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Tancap Gas awal 2026, BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah untuk 11 Ribu UMKM

7 April 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Optimalisasi Aset Perusahaan, PELNI Buka Peluang Kerja Sama bagi Pelaku Usaha

7 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In