PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mendorong upaya pengamanan aset berupa penelusuran dokumen kepemilikan aset era kolonial Hindia Belanda.
Upaya tersebut di antaranya dengan menggandeng National Archives of The Netherlands (NAN) untuk memperkuat pengamanan aset negara yang diamanahkan kepada KAI.
Sebelumnya, kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara KAI dan NAN tentang Kerja Sama Internasional untuk Pelatihan, Penelitian, dan Pertukaran Salinan Arsip termasuk Informasi Lainnya yang ditandatangani oleh Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Direktur NAN Afelonne J.M Doek di kantor National Archief, Den Haag, Belanda, Selasa (6/9/2022).
“KAI sangat serius untuk mengupayakan pengamanan aset-aset yang dimiliki. Kolaborasi dengan NAN ini sebagai langkah yang sangat penting untuk penelusuran dokumen kepemilikan aset era Hindia Belanda guna melengkapi bukti kepemilikan aset perusahaan,” kata Didiek, dikutip dari siaran pers, Jumat (28/10/2022).
Melalui MoU tersebut, KAI dan NAN akan bekerja sama dalam bidang pelatihan, penelitian, dan pertukaran salinan arsip dengan informasi lain yang terkait dengan aset di Indonesia selama era kolonial berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan bersama dan timbal balik manfaat.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan MoU, NAN melakukan kunjungan ke Kantor Pusat KAI di Bandung pada 17-18 Oktober 2022. Agenda kunjungan tersebut dalam rangka berbagi mengenai pengelolaan dokumen KAI, serta melihat dokumen-dokumen sejarah perkeretaapian di Indonesia yang tersimpan dengan baik di kantor pusat perseroan.
Berdasarkan sejarah, pembangunan kereta api di Indonesia dimulai sejak zaman kolonial yakni pada 1864. Selanjutnya, melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949, aset-aset perkeretaapian milik pemerintah Hindia Belanda kemudian dialihkan kepada KAI yang pada waktu itu bernama Djawatan Kereta Api (DKA).
Berdasarkan fakta tersebut, sejumlah arsip-arsip yang berkaitan dengan perkeretaapian di Indonesia masih banyak yang tersimpan di Belanda. Terdapat estimasi sekitar 20 persen dari total dokumen kepemilikan aset yang belum ditemukan di KAI.
Oleh karena itu, NAN akan membantu penelusuran dokumen tersebut serta meminta salinannya sebagai bukti penguat kepemilikan aset. Kerja sama dengan NAN merupakan salah satu dari beberapa upaya KAI untuk melakukan pengamanan aset.
Hingga Oktober 2022, KAI telah melakukan penertiban asetnya berupa tanah seluas 799.582 m2 dan bangunan seluas 45.723 m2 di berbagai wilayah. Adapun luas tanah KAI yang telah bersertifikat yaitu 135 juta m2 atau 50 persen dari total luas tanah KAI yakni 270 juta m2.
“Dengan adanya sinergi antara KAI dengan NAN yang terjalin dengan baik, maka KAI akan semakin optimistis dalam mengamankan serta mengoptimalkan seluruh aset perusahaan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” tutup Didiek.
Sumber Bisnis, edit koranbumn