Pemerintah tengah menyiapkan upaya penyelamatan untuk PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Salah satunya melalui skema dana talangan berbentuk mandatory convertible bond (MCB) alias surat utang yang wajib dikonversi ke saham senilai Rp 8,5 triliun.
Kementerian Keuangan, melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menjadi pelaksana investasi pemerintah tersebut. Pada Februari lalu, Garuda telah menerima pencairan MCB tahap pertama senilai Rp 1 triliun.
Namun memburuknya kinerja GIAA belakangan ini membuat rencana pencairan tahap kedua tersendat. Alasannya, maskapai penerbangan itu tak memenuhi key performance indicator (KPI) yang disyaratkan.
Direktur Pembiayaan & Investasi SMI Sylvi J. Gani mengatakan, kini perusahaan masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan sebagai investor. Diantaranya terkait syarat pencairan atau penarikan dana untuk Garuda Indonesia.
Namun memburuknya kinerja GIAA belakangan ini membuat rencana pencairan tahap kedua tersendat. Alasannya, maskapai penerbangan itu tak memenuhi key performance indicator (KPI) yang disyaratkan.
Direktur Pembiayaan & Investasi SMI Sylvi J. Gani mengatakan, kini perusahaan masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan sebagai investor. Diantaranya terkait syarat pencairan atau penarikan dana untuk Garuda Indonesia.
Sumber Kontan, edit koranbumn















