Di tengah upaya menjaga kondisi perekonomian negara di masa pandemi dan upaya dalam pemulihan pertumbuhan ekonomi nasional, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berkomitmen menjadi bagian dari solusi dalam berbagai peran yang diemban di bidang energi khususnya penyaluran gas bumi nasional.
Sehubungan dengan putusan MA atas sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam melaksanakan kegiatan usahanya yaitu penjualan gas bumi, PGN merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Industri Minyak dan Gas Bumi dan peraturan di bidang perpajakan yang dalam hal ini adalah penjualan gas bumi melalui infrastruktur jaringan pipa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN. Selama ini PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas bumi sesuai dengan peraturan tersebut.
Terkait hal tersebut dan potensi perseroan berkewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp 3,06 triliun ditambah potensi denda PGN. PGN tetap berupaya menempuhkan upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan sejalan dengan upaya hukum pada perkara ini, Perseroan akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga Perseroan dapat mengelola kondisi keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis ke depannya dengan baik, termasuk menjalankan penugasan Pemerintah.
Selama ini peran PGN sebagai Sub Holding Gas dan bagian dari Holding Migas PT Pertamina Persero dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daya saing industri dalam negeri. Sebagai pengelola 96 persen infrastruktur nasional dan 92 persen niaga gas bumi, PGN berupaya terus mendukung visi misi pemerintah untuk mendongkrak konsumsi gas domestik.
“Hal ini penting untuk menunjang perkembangan ekonomi nasional, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Rachmat.
Saat ini PGN menjalankan beberapa penugasan dari pemerintah seperti dalam pembangunan jaringan gas rumah tangga untuk 52 Kota Kabupaten. PGN memberikan harga gas khusus untuk tujuh sektor industri khusus sesuai Kepmen ESDM 89 K/2020, melaksanakan program gasifikasi LNG untuk 52 titik pembangkit listrik PLN agar dapat menyediakan energi listrik yang efisien dan menjadikan peluang bagi PGN untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi di wilayah Indonesia Bagian Tengah dan Timur melalui LNG.
PGN sebagai bagian dari Holding Migas terus mengembangkan infrastruktur untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi di Indonesia termasuk dalam penyediaan gas bagi seluruh Kilang Pertamina. Di antaranya pembangunan terminal Regasifikasi LNG Cilacap untuk memenuhi kebutuhan gas RU IV Cilacap dan penyediaan infrastruktur gas untuk memenuhi kebutuhan RU V Balikpapan.
Sebagai komitmen untuk menjadi bagian dari solusi bagi pemenuhan energi nasional, PGN Group melaksanakan pembangunan proyek Pipa Transmisi Minyak Rokan untuk mendukung program Pemerintah dalam meningkatkan produksi minyak dari Blok Rokan yang merupakan back-bone (sepertiga) produksi minyak bumi nasional, sekaligus salah satu blok minyak terbesar di Indonesia. Proyek ini juga mendukung program pemerintah dengan meningkatkan efisiensi pembiayaan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sumber Republika, edit koranbumn