• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Upaya PTPN VIII Lakukan Penyelamatan Aset Negara dan Konservasi di Lahan Gunung Mas

by redaksi
14 Februari 2021
in Berita
0
PTPN VIII Berikan Bantuan 250.000 Bibit Kopi kepada PMDK Desa Cikembang Kabupaten Bandung
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PTPN VIII (Persero) menegaskan akan berupaya melakukan langkah penyelamatan aset-aset negara termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang masih produktif untuk dikelola guna memberikan kontribusi yang optimal kepada negara.

Perseroan juga memastikan bahwa di dalam perseroan tidak terdapat tindakan-tindakan yang mencerminkan adanya kebebasan dalam jual-belikan lahan HGU kawasan Gunung Mas sesuai dengan anggaran dasar perseroan tentang pemindahtanganan aktiva tetap BUMN serta meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII sebagai pemilik yang sah.

RelatedPosts

Perhutani Gelar Semarak Ramadan 1447 H, Ratusan Warga Jati Padang Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

Inilah Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati menjelaskan PTPN VIII merupakan salah satu anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero) yang bergerak di bidang usaha Agroindustri yang diberikan amanah untuk mengelola lahan seluas 113.958,34 Ha dan sumber daya perkebunan lainnya. Adapun komoditas yang diusahakan meliputi Sawit, Teh dan Karet. Komoditas tersebut tersebar di 13 Kabupaten dan 1 Kota serta berada di 2 Provinsi (Jawa Barat dan Banten). PTPN VIII mengelola 22 unit Kebun Teh, 12 unit Kebun Karet, 10 unit Kebun Sawit, dan unit Industri Hilir Teh dan unit Agrowisata.

Ia menjelaskan, PTPN VIII memeroleh HGU atas tanah Perkebunan Gunung Mas seluas 1.623,1869 Ha, terletak di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 56/HGU/BPN/2004A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tertanggal 6 September 2004 dan Sertipikat HGU Nomor 266 s.d 300 tanggal 4 Juli 2008. Namun, lahan seluas sekitar 291 ha diokupasi pihak lain.

“Sebagai Pemegang HGU, PTPN VIII berkewajiban untuk menyelesaikan penguasaan/penggarapan masyarakat atas tanah tanpa ijin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Naning melalui siaran pers yang dierima di Jakarta, Senin (8/2).

Naning mengatakan lokasi Perkebunan Gunung Mas  sangat strategis, kondisi alamnya yang sejuk dan tanahnya yang subur menjadi daya tarik pemodal untuk berinvestasi dalam bidang pariwisata dan memiliki lahan tersebut. Kondisi ini, menurutnya, dimanfaatkan oleh para biyong (makelar) tanah, karena para pemilik vila tersebut membeli tanah dari perantara dengan alasan status tanah merupakan eks atau bekas lahan perkebunan dan sertifikatnya dapat diurus menjadi Hak Guna Usaha (HGU), bahkan Sertipikat Hak Milik.

Untuk itulah, perlu dilakukan upaya pengamanan aset lahan perkebunan tersebut. PTPN VIII akan menguasai kembali seluruh lahan perkebunan Gunung Mas yang telah dikuasai pihak lain. Apalagi, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin hak garap untuk semua lahan perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Megamendung dan Cisarua.

Menurutnya, perseroan telah melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap pemakaian lahan-lahan perkebunan tanpa izin, bukan hanya di Perkebunan Gunung Mas dikarenakan penggunaan lahan tanpa izin merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No.51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP serta UU Perkebunan.

Strategi 3 Eco

Inventasi asset ini, kata Naning, dilakukan sebagai bagian dari strategi transformasi bisnis, dimana PTPN VIII akan mengoptimalkan seluruh aset lahan yang dimilikinya, termasuk di Kawasan Gunung Mas untuk mengembangkan dan melakukan konservasi lahan teh dan agrowisata.

Ia menjelaskan strategi pengembangnan bisnis yang berwawasan lingkungan atau disebut “STRATEGI 3 ECO” kebun Gunung Mas PTPN VIII terdiri dari Eco Komoditas, Eco Wisata dan Eco Village. Strategi yang dikhususkan untuk konservasi lahan adalah Reboisasi melalui pengembangan Agroforestri melalui program penanaman pohon kayu di areal lahan kritis dan areal potensi bencana untuk mengembangkan sistem proteksi/penghalang buatan; serta Relokasi dengan menata ulang area permukiman dan wisata di sekitar Area Kampung Blok C, Rawa Dulang dan sekitarnya berbasis pertimbangan geomorfologis dan daya dukung lahan.

Dengan banyaknya penguasaan lahan tanpa izin yang digunakan untuk bangunan permanen akan berdampak pada kerusakan alam untuk senantiasa melakukan langkah-langkah pengamanan dan penyelamatan aset BUMN, antara lain dengan melakukan proses sertifikasi, optimalisasi penggunaan lahan, dan penyelesaian aset-aset bermasalah baik melalui jalur hukum maupun pendekatan persuasif sesuai koridor hukum.

“Manajemen PTPN VIII sejak awal telah mengedepankan pendekatan secara persuasif dan solusi damai dengan melakukan dialog yang melibatkan pemangku kepentingan unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) dan tokoh masyarakat setempat dalam menyelesaikan setiap permasalahan sengketa lahan. Langkah ini dinilai dapat mencegah konflik yang berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak,” katanya.

Ia juga berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan pemangku kepentingan lainnya agar bersama-sama turut menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan PTPN VIII di Perkebunan Gunung Mas karena disinyalir tidak mempunyai alas hak, tidak berijin atau tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) setempat.

“Kami berharap dikemudian hari tidak ada lagi alih fungsi lahan berupa lahan garapan maupun bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di areal strategis yang menjadi daerah resapan air,” pungkasnya.

Sumber Indonews.id, PTPN VIII, edit koranbumn

Previous Post

Peruri Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Karawang

Next Post

Pertamina Bantu Hingga Naik Kelas, UMKM Binaan Ini Komitmen Ciptakan Banyak Lapangan Kerja

Related Posts

Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng
Berita

Perhutani Gelar Semarak Ramadan 1447 H, Ratusan Warga Jati Padang Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis

10 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

10 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Inilah Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

10 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

10 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Berbagi Kebaikan dengan Masyarakat di Jawa Timur, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Program Khitanan

10 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia

10 Maret 2026
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Bantu Hingga Naik Kelas, UMKM Binaan Ini Komitmen Ciptakan Banyak Lapangan Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun

Respons HimbaraTerkait Langkah Menkeu Purbaya Perpanjang Penempatan Dana hingga September 2026

2 hari ago
Mitratel Bukukan Kenaikan Pendapatan 12,9 Persen Hingga Juli 2020

Kolaborasi Strategis Mitratel dan AALTO Terkait Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi hingga 2027

6 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Berbagi Kebaikan dengan Masyarakat di Jawa Timur, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Program Khitanan

11 jam ago
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Diskon Jelang Lebaran 2026, Pelni Mulai Memberlakukan 11 Maret-5 April 2026

1 hari ago
Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng
Berita

Perhutani Gelar Semarak Ramadan 1447 H, Ratusan Warga Jati Padang Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis

by redaksi
10 Maret 2026
0

Perum Perhutani menggelar kegiatan Semarak Ramadan 1447 H di Grha Perhutani, Jakarta Selatan, Kamis (05/03). Dalam kegiatan ini, Perhutani mengundang...

Read more
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

10 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Inilah Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

10 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

10 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Berbagi Kebaikan dengan Masyarakat di Jawa Timur, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Program Khitanan

10 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In