• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 2 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

UU Cipta Kerja Disahkan, Pembentukan BUMN Khusus Migas Tak Muncul lagi

by redaksi
8 Oktober 2020
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan, pasal pembentukan badan usaha milik negara khusus minyak dan gas bumi tak lagi muncul.

Sebelumnya, pembentukan BUMN khusus migas tersebut pernah muncul dalam draf RUU Cipta Kerja dalam perubahan ketentuan pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

RelatedPosts

Pupuk Kaltim Dorong Pengelolaan Sampah Organik Lewat Pemberdayaan Perempuan

Berita Singkat BUMN: Jamkrindo, IPCC, PTPN 4, SBI, Pertamina NRE, Petrokimia Gresik, IPC TPK, Pelindo PDS, IKI, PLN Indonesia Power, KBN, Nindya Karya, Adhi Karya

Semen Tonasa Dukung Perbaikan Infrastruktur

Dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah pusat selaku pemegang kuasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memberi perizinan berusaha pada setiap wilayah kerja kepada badan usaha milik negara khusus untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Sementara itu, dalam Pasal 11 ayat 2 disebutkan bahwa perizinan berusaha kepada BUMN khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu yang operasinya dilakukan secara sendiri.

Namun, dalam UU Cipta Kerja, perubahan pasal tersebut tidak lagi dibahas, dengan demikian kedudukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih sebagai badan pelaksana tidak tergeser.

Kendati tidak lagi dibahas dalam UU Cipta Kerja, pembentukan BUMN khusus migas akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Migas.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa pembentukan BUMN khusus yang menjalankan kegiatan hulu migas sudah menjadi keharusan yang patut dilaksanakan.

Pasalnya, pembentukan BUMN Khusus telah menjadi amanah Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

“Betul, itu nanti masuk di UU Migas, tidak di Cipta Kerja,” katanya belum lama ini.

SKK Migas disebut sebagai Badan Pelaksana setelah Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) dibubarkan pada 2012 silam oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK No.36/PUU-X/2012.

Lahirnya SKK Migas merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres 9/2013 disebutkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sampai dengan diterbitkannya undang-undang baru di bidang minyak dan gas bumi, dilaksanakan oleh SKK Migas.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Respon Dirut Suyoto Terkait UU Cipta Kerja Izinkan kapal Asing Beroperasi di Wilayah Indonesia

Next Post

Bentuk LPI/SWF, Pemerintah Siapkan Modal Awal Sebesar Rp 75 Triliun

Related Posts

Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
Berita

Pupuk Kaltim Dorong Pengelolaan Sampah Organik Lewat Pemberdayaan Perempuan

1 Januari 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN: Jamkrindo, IPCC, PTPN 4, SBI, Pertamina NRE, Petrokimia Gresik, IPC TPK, Pelindo PDS, IKI, PLN Indonesia Power, KBN, Nindya Karya, Adhi Karya

1 Januari 2026
Literasi Semen Tonasa : Menjaga Semen Sisa Tidak Mengeras
Berita

Semen Tonasa Dukung Perbaikan Infrastruktur

1 Januari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Indonesia dan BUMN Peduli Bangun Hunian di Aceh Tamiang

1 Januari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Sambut Tahun Baru 2026, Tiket Diskon 30 Persen KAI Masih Tersedia di Sejumlah Relasi Favorit

1 Januari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Indonesia dan Relawan BUMN Peduli Hadir Menguatkan Proses Pemulihan Bencana di Sumatera Utara

1 Januari 2026
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Bentuk LPI/SWF, Pemerintah Siapkan Modal Awal Sebesar Rp 75 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Pastikan Kesiapan Sarana dan Layanan Stasiun Dukung Kelancaran Angkutan Motis DJKA Kemenhub Selama Nataru 2025/2026

4 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

AdMedika Gandeng Komunitas Sekolah Tanah Air Semarakkan Program Sekolah Kuat, Anak Sehat

13 jam ago
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

2 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma dan POGI Gelar Vaksinasi HPV Massal untuk 500 Perempuan Indonesia

2 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
Berita

Pupuk Kaltim Dorong Pengelolaan Sampah Organik Lewat Pemberdayaan Perempuan

by redaksi
1 Januari 2026
0

Jawab tantangan persoalan sampah di masyarakat, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) gagas inisiatif Urban Farming bertajuk 'Pengelolaan Sampah Organik...

Read more
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN: Jamkrindo, IPCC, PTPN 4, SBI, Pertamina NRE, Petrokimia Gresik, IPC TPK, Pelindo PDS, IKI, PLN Indonesia Power, KBN, Nindya Karya, Adhi Karya

1 Januari 2026
Literasi Semen Tonasa : Menjaga Semen Sisa Tidak Mengeras

Semen Tonasa Dukung Perbaikan Infrastruktur

1 Januari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Indonesia dan BUMN Peduli Bangun Hunian di Aceh Tamiang

1 Januari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Sambut Tahun Baru 2026, Tiket Diskon 30 Persen KAI Masih Tersedia di Sejumlah Relasi Favorit

1 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In