Garuda Indonesia Group mengimbau para penumpang untuk melakukan penjadwalan ulang (reschedule) atau mengajukan pengembalian uang (refund) seiring dengan perpanjangan masa darurat penyebaran virus corona (Covid-19) hingga 29 Mei 2020.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mengatakan hingga saat ini belum ada kebijakan atau arahan dari pemerintah terkait status penerbangan di masa darurat. Terlebih, terkait mudik Lebaran yang akan berlangsung Mei 2020.
“Kami berharap penumpang melakukan rescheduling,” ujar Irfan, Selasa (17/3/2020).
Pihaknya mengaku sudah menerima sejumlah laporan terkait dengan pembatalan tiket pesawat. Namun, jumlah penumpang yang sudah mengajukan pembatalan belum dapat dipastikan.
“Ada catatannya, tapi saya belum konsolidasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat virus corona.
Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo mengatakan memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo membenarkan surat keputusan tentang darurat corona tersebut. Dalam keputusan ini, BNPB meyebutkan pemberlakuan perpanjangan ini karena penyebaran virus semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Sumber Bisnis, edit koranbumn