Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara mengenai pembukaan suspensi saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA). BEI akan membuka suspensi GIAA apabila perseroan telah menerbitkan sukuk dengan skema baru.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan awal mula BEI menggembok saham GIAA adalah lantaran perseroan gagal melakukan pembayaran Sukuk Global pada Juni 2021. Adapun GIAA berencana menerbitkan Sukuk Baru setelah adanya putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Adapun perjanjian perdamaian atau homologasi baru saja disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Juni 2022 sebagaimana dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diputus pada 26 September 2022.
“Apabila Perseroan telah menerbitkan Sukuk dengan skema baru tersebut dan telah memenuhi seluruh kewajiban maka Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham Perseroan,” ujar Nyoman dikutip Jumat (28/10/2022).
Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menerangkan manajemen berharap suspensi saham secara bertahap dapat dibuka bersamaan dengan rights issue atau eksekusinya pada 15 Desember 2022. Hal ini seiring dengan disetujuinya homologasi oleh Pengadilan.
Dia menegaskan suspensi terjadi karena salah satunya dengan pemegang sukuk dan dengan eksekusi ini semuanya akan ada penawaran sukuk baru.
Irfan mengaku terus berkoordinasi dengan pihak BEI dan sudah bertemu dengan pihak bursa. Dalam pertemuan telah bersepakat demi kepentingan publik harus terus dipastikan tidak terganggu proses rights issue.
“Bertahap kami berharap ini bisa terjadi bersamaan dengan rights issue atau eksekusi pada waktu bersamaan dengan waktu sekitar pencatatan 15 desember, di kisaran tanggal tersebut bisa dirilis,” katanya dalam paparan publik insidentil baru-baru ini.
Sumber Bisnis, edit koranbumn