• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 1 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Wakil Ketua Pengawas Danantara, Muliaman Hadad Menegaskan Pentingnya Batas Tegas antara BP BUMN dan Danantara agar Tidak Terjadi Dualisme Kewenangan

by redaksi
13 November 2025
in Berita, Korporasi
0
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Transformasi besar tengah terjadi dalam sistem pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Melalui undang-undang tersebut, Kementerian BUMN digantikan oleh Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) sebagai regulator, sementara Danantara hadir sebagai superholding yang berfungsi layaknya Sovereign Wealth Fund (SWF) nasional.

RelatedPosts

BNI Hadirkan Posko Kesehatan untuk Dukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang di Aceh

Krakatau Steel Group Siap Suplai Material Baja untuk Pembangunan Jembatan Bailey di Wilayah Bencana Sumatera

Hingga akhir 2025, Kinerja Telkomsel Menunjukkan Tren yang Positif

Model baru ini diarahkan untuk memangkas birokrasi, meningkatkan efisiensi, serta mengoptimalkan investasi dan aset produktif negara.

Diketahui, Danantara berperan sebagai strategic investment manager yang tidak hanya mengelola BUMN eksisting, tetapi juga menarik investasi global untuk memperkuat ekonomi nasional.

“Melalui Danantara, pengelolaan aset dan investasi negara dipisahkan dari fungsi regulasi. Pemerintah fokus pada kebijakan, sementara Danantara bertindak profesional layaknya Temasek Holdings di Singapura atau Khazanah Nasional di Malaysia,” ujar Wakil Ketua Pengawas Danantara, Muliaman Hadad, dalam Seminar Nasional di Bandung (12/11/2025).

Namun, Muliaman menegaskan pentingnya batas tegas antara BP BUMN dan Danantara agar tidak terjadi dualisme kewenangan.

“Kewenangan saham tetap di BP BUMN, sedangkan Danantara fokus pada pengelolaan dan ekspansi bisnis. Semua harus berjalan dalam koridor hukum dan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tegasnya.

Dia juga membandingkan Danantara dengan lembaga Sovereign Wealth Fund lain di dunia.

Saat ini terdapat lebih dari 100 SWF global yang mengelola aset lebih dari US$12 triliun, sebagian besar beroperasi di Timur Tengah, Asia, dan Eropa.

Agar dipercaya investor global, Danantara diharapkan menerapkan Santiago Principles, standar tata kelola internasional yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan manajemen risiko yang sehat.

“SWF adalah mesin ekonomi yang menjaga stabilitas jangka panjang. Mereka berinvestasi dalam proyek strategis, mengundang investor lain, dan bisa melipatgandakan dampak ekonomi hingga tujuh kali dari modal awal,” ujar Muliaman.

Kendati demikian, transformasi ini memunculkan satu kekhawatiran, yakni “kebal hukum” bagi pengelola Danantara.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum UI Prof. Hikmahanto Juwana menyebut perlunya membedakan antara kerugian korporasi dan tindak pidana korupsi.

“Kerugian di tubuh BUMN atau Danantara bukan otomatis kerugian negara, kecuali jika disebabkan oleh niat jahat atau perbuatan melawan hukum. Artinya, jika ada unsur korupsi, tetap bisa dipidana,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, bahwa prinsip hukum tetap berlaku dalam konteks pengelolaan BUMN.

“Kerugian BUMN secara administratif bukan kerugian negara, namun bila terjadi penyimpangan yang melanggar hukum, tetap masuk kategori tindak pidana korupsi. Hukum pidana memiliki otonomi dalam menafsirkan makna kerugian negara,” jelasnya.

Diketahui, amandemen UU BUMN juga memperkenalkan Pasal 87F, yang mewajibkan penyelesaian sengketa antar-BUMN melalui mediasi sebelum menempuh jalur pengadilan.

Kejaksaan RI didorong mengambil peran aktif melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai mediator.

Burhanuddin mengusulkan pembentukan “Adhyaksa Chambers”, lembaga mediasi di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang akan menjadi Out of Court Settlement resmi untuk sengketa antar-entitas BUMN.

“Peran Jaksa sebagai mediator menjamin proses mediasi yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Ini langkah nyata memperkuat penyelesaian sengketa bisnis tanpa mengorbankan efisiensi,” ujar Burhanuddin

Sumber TribunJabar, edit koranbumn

Previous Post

Nota Kesepahaman GARAM dan Acwa Power untuk Pengembangan Proyek Desalinasi Air Laut di Lahan Gresik

Next Post

Bangun 100 Gudang Beras dan Jagung, BULOG Sinergi dengan BUMN Karya untuk Mendukung Panen Raya

Related Posts

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Hadirkan Posko Kesehatan untuk Dukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang di Aceh

31 Desember 2025
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Anak Perusahaan

Krakatau Steel Group Siap Suplai Material Baja untuk Pembangunan Jembatan Bailey di Wilayah Bencana Sumatera

31 Desember 2025
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru
Anak Perusahaan

Hingga akhir 2025, Kinerja Telkomsel Menunjukkan Tren yang Positif

31 Desember 2025
PP Presisi Targetkan Pertumbuhan Laba 20 Persen pada Tahun 2020
Anak Perusahaan

Akhir Tahun 2025, PP Presisi Meraih Kontrak Baru senilai Rp1,2 triliun

31 Desember 2025
Berita

Berita Singkat BUMN : KIM, AirNav Indonesia, PTPN 1, KAI Bandara, KIW, PPI, Sucofindo, ANTAM, IPCC, Indonesia Power, PTPN 4, LEN, MItratel, POS, BTN, JIEP, Pertamedika IHC, Brantas, Jasa Tirta 2, Nindya Karya

31 Desember 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma dan POGI Gelar Vaksinasi HPV Massal untuk 500 Perempuan Indonesia

31 Desember 2025
Next Post
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Bangun 100 Gudang Beras dan Jagung, BULOG Sinergi dengan BUMN Karya untuk Mendukung Panen Raya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

PAL Indonesia dan Pertamina International ShippingPerkuat Sinergi Dukung Kemandirian Maritim Nasional

PAL Indonesia dan Pertamina International ShippingPerkuat Sinergi Dukung Kemandirian Maritim Nasional

15 jam ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG Progress Dorong Penguatan Kebijakan Industri Berbasis Inovasi dalam Forum Dewan Ekonomi Nasional–LPEM UI

2 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Mantapkan Peran di Program Perumahan, Siap Salurkan 17.356 KPR FLPP pada 2026

4 hari ago
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Utilisasi Kuota Masih Longgar, ASDP Dorong Perencanaan Arus Balik Sejak Dini

2 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Hadirkan Posko Kesehatan untuk Dukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang di Aceh

by redaksi
31 Desember 2025
0

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan Posko Kesehatan sebagai bagian dari Posko Relawan BNI guna mendukung penanganan...

Read more
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Group Siap Suplai Material Baja untuk Pembangunan Jembatan Bailey di Wilayah Bencana Sumatera

31 Desember 2025
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru

Hingga akhir 2025, Kinerja Telkomsel Menunjukkan Tren yang Positif

31 Desember 2025
PP Presisi Targetkan Pertumbuhan Laba 20 Persen pada Tahun 2020

Akhir Tahun 2025, PP Presisi Meraih Kontrak Baru senilai Rp1,2 triliun

31 Desember 2025

Berita Singkat BUMN : KIM, AirNav Indonesia, PTPN 1, KAI Bandara, KIW, PPI, Sucofindo, ANTAM, IPCC, Indonesia Power, PTPN 4, LEN, MItratel, POS, BTN, JIEP, Pertamedika IHC, Brantas, Jasa Tirta 2, Nindya Karya

31 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In