Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut risiko kerugian negara akibat kesalahan pengelolaan dana pensiun (dapen) di perusahaan pelat merah dapat meningkat karena proses audit yang masih terus berjalan.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) angka kerugian negara akibat empat dapen BUMN yang bermasalah tersebut mencapai Rp300 miliar.
Dia menuturkan, keempat dapen pelat merah yang bermasalah adalah PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)/ID FOOD, dan PT Inhutani.
Meski demikian, Tiko menyebut angka tersebut masih berisiko membengkak. Pasalnya, audit baru dilakukan terhadap 10 persen total keseluruhan dapen BUMN.
“Saat ini sudah ada hasil investigasi dari BPKP dengan sampling 10 persen yang merugikan negara Rp300 miliar. Jadi, kalau diperluas mungkin [kerugian] bisa lebih dari itu,” kata Tiko, Selasa (3/10/2023).
Dia menjelaskan, keempat dapen BUMN itu terindikasi melakukan penyimpangan dalam penempatan investasi tanpa memperhatikan unsur tata kelola yang baik. Hal ini terlihat dari imbal hasil (return) instrumen investasi yang dipilih dapen-dapen itu terbilang rendah.
Dia menuturkan, return investasi keempat dapen tersebut berada di bawah 4 persen, yakni pada kisaran 1 persen hingga 2 persen.
“Ini yang kita pilih memang yield-nya rendah sekali, di bawah 4 persen. Jauh di bawah rate deposito, itu gak masuk akal,” kata Tiko.
Adapun, Tiko menambahkan penyimpangan pengelolaan dana pensiun ini sebagian besar dilakukan oleh manajemen di masa lalu.
Dia melanjutkan, Kementerian BUMN juga telah membentuk tim khusus untuk menyisir dapen pelat merah yang bermasalah. Tiko menambahkan, tim tersebut bekerja sama dengan BPKP dan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta Jaksaa Agung ST Burhanuddin menyikat oknum pelaku penyimpangan dana pensiun (dapen) BUMN tanpa pantang bulu.
Hal itu disampaikan Erick saat konfrensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023).
Dia pun memperluas audit dapen BUMN. Tidak berhenti pada kasus Jiwasraya dan Asabri.
“Setelah kasus Jiwasraya, saya curiga dan khawatir bahwa ada persoalan yang sama pada dana pensiun BUMN,” ujar Erick dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Atas dasar kecurigaan itu, Erick menyebut dirinya memerintahkan Kementerian BUMN untuk melakukan pengecekan langsung dana pensiun BUMN. Hasilnya, dari 48 dana pensiun, sebanyak 34 di antaranya, atau 70 persen berada dalam kondisi tidak sehat.
Sumber Bisnis, edit koranbumn