Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menghadiri acara Kesepakatan antara Telkomsel dengan Mitratel hari Selasa ini (20/10). Telkomsel melakukan aksi korporasi untuk penataan portofolio bisnis dengan mengalihkan kepemilikan menara telekomunikasi milik Telkomsel kepada Mitratel.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sale and Purchase Agreement/CSPA) antara PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dengan PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) untuk pengalihan kepemilikan sebanyak 6.050 menara telekomunikasi milik Telkomsel kepada Mitratel.
Pengalihan kepemilikan dilakukan secara bertahap hingga ditargetkan selesai pada akhir Triwulan pertama tahun 2021. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur Utama Mitratel Theodorus Ardi Hartoko.
Wakil Menteri BUMN II RI Kartika Wirjoatmodjo lebih lanjut menjelaskan “Kesepakatan antara Telkomsel dengan Mitratel untuk 6.050 menara ini menjadi satu langkah besar dari restrukturisasi portofolio Telkom Group demi keberlangsungan perusahaan dalam jangka panjang. Ini juga menjadi bagian dari inisiatif pemerintah yang berupaya melakukan restrukturisasi BUMN dalam mengembalikan bisnis inti dari masing-masing perusahaan dan menciptakan nilai tambah melalui struktur perusahaan yang lebih ideal”.
Dengan adanya transaksi ini, Telkomsel dapat semakin fokus dalam berperan menghadirkan ragam produk dan layanan digital terkini untuk masyarakat Indonesia. Hal tersebut juga akan diimplementasikan dengan mengedepankan pengelolaan aset dan kinerja organisasi yang ramping dan efektif, sehingga upaya percepatan transformasi perusahaan dalam bisnis layanan digital dapat semakin terwujud serta memperkuat ekosistem gaya hidup digital yang inklusif di Indonesia.
















