Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) resmi menetapkan diberlakukannya sentralisasi fungsi holding di lingkungan Pupuk Indonesia Grup yang ditandatangani Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman dan disaksikan Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury secara virtual pada Jumat (8/1).
Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury, mengatakan sesuai Masterplan dan RJPP 2020-2024 sejak November 2020, PIHC telah memulai upaya transformasi dimana fungsi holding pupuk sebagai activist holding untuk pelaksanaan sentralisasi beberapa fungsi-fungsi diantaranya IT, SDM, Supply Chain, R&D, Finance, serta Sales & Marketing.
Pahala berharap sentralisasi ini bisa mendorong Pupuk Indonesia sebagai perusahaan nasional kelas dunia untuk menjadi solusi pertanian dan nutrisi tanaman. “Peran sentralisasi holding menjadi semakin penting yang mana beberapa peran akan bisa mendorong adanya transformasi perusahaan dalam rangka restrukturisasi subsidi industri pupuk melalui beberapa upaya-upaya efisiensi operasional,” ujar Pahala.
Kementerian BUMN, ucap Pahala, berharap adanya activist holding role ini dapat didukung oleh seluruh anak perusahaan di lingkungan Pupuk Indonesia. Menurut Pahala, melalui activist holding role, Pupuk Indonesia akan dapat menjaga kinerja keuangan, produksi, pendapatan, EBITDA, sebagaimana diamanahkan dalam RKAP.
Kementerian BUMN, Pahala katakan, mendukung berbagai upaya yang dilakukan PIHC dan beberapa inisiatif corporate action lainnya seperti implementasi agro solution, dan beberapa proyek pembangunan fasilitas produksi yang termasuk proyek strategis di antaranya pabrik amoniak dan urea Pusri-3B, pengembangan pabrik di Bintuni, dan juga pabrik Katalis Merah Putih
Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman mengatakan sentralisasi fungsi holding merupakan upaya transformasi PIHC. Kata Bakir, penerapan activist holding role salah satu fondasi dari inisiatif strategis masterplan perusahaan yang telah ditetapkan Kementerian BUMN yang mana dalam pola tersebut dilakukan sentralisasi sejumlah fungsi sehingga holding akan mempunyai peran lebih aktif dalam aktivitas operasional perusahaan.
Bakir mengatakan tujuan utama sentralisasi adalah mendorong value creation serta menyelaraskan aktivitas fungsi-fungsi anggota Pupuk Indonesia Group sehingga sejalan dengan strategic direction dari Pupuk Indonesia selaku holding.
“Dengan demikian, kami bisa lebih baik lagi memberikan produk dan layanan kepada pelanggan,” ucap Bakir.
Adapun fungsi-fungsi yang dilaksanakan secara sentralisasi di holding Pupuk Indonesia antara lain adalah fungsi pemasaran dan penjualan, supply chain dan cost management, pengadaan barang dan jasa, keuangan, audit, manajemen risiko dan kepatuhan, serta fungsi manajemen SDM dan juga hukum. Bakir mengatakan Pupuk Indonesia juga melakukan sejumlah terobosan di berbagai bidang, misalnya, pengembangan program Agro Solution dan Customer Centric Model di bidang pemasaran, penerapan Distribution Planning & Control System untuk kelancaran distribusi.
“Program Digital Fertilizer untuk optimalisasi kinerja pabrik, menerapkan sistem pengadaan yang terpusat, pembentukan Indonesia Fertilizer Research Institute, dan masih banyak lagi,” kata Bakir menambahkan.
Sumber Republika, edit koranbumn