Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga Mengajak Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) mengadakan pasar murah di Pasar Raya I Salatiga.
Kegiatan ini dilakukan dengan penjualan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter sebanyak 1.420 liter. Bersama dengan Itu juga dijual paket sembako murah.
Beberapa pihak yang didorong dalam kegiatan ini antara lain distributor, peritel dan masyarakat sendiri. Untuk distributor dan peritel diharapkan agar bisa mematuhi dan mendukung sepenuhnga suplai minyak goreng dengan kualifikasi dan harga yang dimaksud.
Dalam hal ini Wamendag Jerry mengapresiasi jaringan Aprindo dan jaringan distributor pasar rakyat.
“Dukungan Aprindo sangat luar biasa. Mereka menggerakkan seluruh anggota dan seluruh resource untuk mendukung Pemerintah. Saya berterima kasih kepada anggota Aprindo, khususnya yang terlibat dalam acara kali ini yaitu Alfamart, Indomart, ADA Toserba, Superindo, Hypermart dan lain-lain,” kata Jerry.
Kepada distributor pasar rakyat Jerry juga memberikan apresiasi. Menurutnya peran mereka penting karena jangkauan pemasaran mereka menjangkau hingga desa-desa dan seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan bagi masyarakat, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberikan edukasi agar berbelanja dan membeli minyak goreng dengan bijaksana.
“Tidak perlu borong semua, tidak perlu panic buying. Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng. Jadi saya berharap fenomena habisnya minyak goreng di berbagai toko peritel tidak terjadi lagi,” tegas Wamendag.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang turun meninjau mengatakan bahwa pemerintah sepenuhnya menjamin ketersediaan bahan pokok dan kestabilan harganya.
Ini dimaksudkan agar tingkat kesejahteraan masyarakat bisa terus ditingkatkan. Khususnya minyak goreng Airlangga menilai agar fenomena kenaikan harganya akhir-akhir ini tidak mengganggu konsumsi masyarakat.
“Jadi semua pihak diuntungkan. Para pengusaha, pekerja, pedagang dan semua pihak yang terlibat dalam industri minyak goreng diuntungkan dengan harga yang bagus, sementara masyarakat tidak terganggu suplainya dan harganya juga tetap terjangkau,” kata Airlangga.
Dalam ketentuan itu setiap pengekspor harus mengalokasikan 20% dari jumlah yang diekspor untuk pasar dalam negeri. Sebagai contoh jika eksportir alan mengekspor 1 juta kiloliter minyak, maka sebanyak 200.000 kiloliter harus dialokasikan ke pasar dalam negeri.
Sementara itu kebijakan DPO merupakan kelanjutan dari kebijakan minyak goreng satu harga. Dalam ketentuan itu, Pemerintah memberikan batas atas harga minyak goreng untuk jenis curah, kemasan dan kemasan premium. Untuk minyak goreng jenis kemasan premium dipatok harganya tidak boleh lebih dari Rp 14.000.
Sumber Kontan, edit koranbumn














