Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan, kementeriannya belum berencana membawa PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum untuk melantai di bursa efek tahun ini.
Pahala menerangkan, Inalum bakal berfokus untuk menarik permodalan lewat penerbitan surat utang negara (SUN) berdenominasi valuta asing atau global bond, serta pendanaan mandiri setelah resmi berpisah secara struktural dari Grup MIND ID, BUMN Holding Industri Pertambangan.
“Belum ada rencana untuk IPO, permodalannya nanti bisa dilakukan melalui sendiri, bisa juga melalui penerbitan global bond dan mekanisme lainnya,” kata Pahala saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/1/2023).
Seperti diketahui lewat keterbukaan informasi Jumat (20/1/2023), pemegang saham Inalum telah menyetujui pengurangan modal dasar perseroan dari Rp216,71 triliun menjadi Rp21,72 triliun sebagai tindaklanjut dari amanat split off badan usaha tersebut akhir tahun lalu.
Sementara itu, modal ditempatkan dan disetor perseroan dari semula sebesar Rp54,17 triliun berkurang menjadi Rp5,4 triliun melalui pengambilan saham-saham yang diinbrengkan sebagai tambahan penyertaan modal negara (PMN).
“Itu bagian dari split off supaya memang Inalum lebih fokus kepada pengembangan untuk bisa melakukan produksi aluminium sehingga apa yang disampaikan Bapak Presiden pengembangan bauksit menjadi alumina, aluminium bisa makin ditingkatkan,” kata Pahala.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso menjelaskan, MIND ID dan Inalum turut mempertimbangkan beberapa alternatif pendanaan untuk mewujudkan strategi pertumbuhan, termasuk lewat penawaran umum perdana saham atau IPO. Dia melanjutkan bahwa saat ini Grup MIND ID berfokus dalam menyelesaikan proses reorganisasi.
“Termasuk penggalangan dana dari IPO. Tentunya Inalum dan MIND ID akan terus berkoordinasi dengan pemegang saham agar dapat melaksanakan program pendanaan yang tepat untuk strategi pertumbuhan Inalum,” kata dia kepada Bisnis, Jumat (20/1/2023).
Hendi menyampaikan bahwa pengurangan modal merupakan salah satu tahapan dalam proses reorganisasi MIND ID-Inalum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PP No. 46/2022 dan PP No. 47/2022 oleh Presiden RI pada 8 Desember 2022,” kata Hendi.
Adapun, reorganisasi MIND ID dan Inalum bertujuan untuk memisahkan organisasi kedua perusahaan yang selama ini berada dalam entitas usaha yang sama secara hukum. Namun, keduanya menjalankan dua fungsi yang berbeda.
Dengan adanya split off, MIND ID menjalankan fungsinya sebagai strategic holding industri pertambangan Indonesia. Sementara itu, Inalum statusnya menjadi bagian dari MIND ID, seperti PTBA, ANTM, dan TINS.
Sumber Bisnis, edit koranbumn