Pemerintah berkepentingan dengan adanya standardisasi kompetensi SDM nasional di bidang ekonomi dan keuangan syariah. Untuk itu perlu terus dikembangkan Standar kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sesuai kebutuhan industri.
Ia melanjutkan, memang sudah tersedia beberapa SKKNI dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah. Namun itu belum dapat mengejar perkembangan kompetensi keahlian profesi yang dibutuhkan.
Kiai Ma’ruf mencontohkan, misalnya SKKNI dalam bidang pengelolaan zakat, SKKNI dalam bidang pengelolaan wakaf, serta SKKNI dalam bidang penyelia halal. Sebab masih banyak keahlian profesi ekonomi dan keuangan syariah yang dibutuhkan.
“Menurut hemat saya, karena forum SBAS ini mempertemukan para pelaku dan akadmisi, maka sangatlah tepat untuk mendiskusikan hal ini,” kata Kiai Ma’ruf saat menjadi pembicara kunci di forum Sharia Business and Academic Synergy (SBAS) jajaran Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) yang digelar secara virtual pada Selasa (29/12).
Ia menilai forum SBAS dapat merumuskan berbagai saran dan masukan kepada pemerintah untuk menyempurnakan kualitas pendidikan dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah. Baik melalui jalur pendidikan tinggi maupun melalui jalur keahlian profesi.
Selain itu, pemerintah juga berkepentingan agar program studi ekonomi dan keuangan syariah di berbagai perguruan tinggi dapat diharmonisasikan dengan fokus paling tidak pada lima program studi. Yaitu, pertama, Program Studi Ekonomi Syariah; kedua, Program Studi Manajemen Bisnis Syariah; dan ketiga Program Studi Keuangan dan perbankan Syariah.
Selanjutnya, keempat, Program Studi Akuntasi Syariah. Terakhir, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.
Ia mengatakan, meski masing-masing perguruan tinggi memiliki keunikan tersendiri, tapi perlu ditetapkan kuliah inti (Core Courses) yang mencerminkan kompetensi minimal dalam suatu program studi.
Sumber republika, edit koranbumn