PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) di Menara Bidakara, Jakarta pada Selasa, 22 Maret 2022. Dalam rapat itu, sebanyak 98,70% suara setuju penyelesaian Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 atas hal-hal yang berkaitan dengan adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Director of Finance & Risk Management WSBP Asep Mudzakir mengatakan, saat ini WSBP berada pada masa perpanjangan PKPU tetap sepanjang 75 hari. Ini sebagaimana putusan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Maret 2022.
WSBP dalam posisi standstill by law dan pengadilan menunjuk pengurus yang bertindak sebagai pengawas dalam mengelola aset dan kewajib perusahaan selama periode PKPU, demikian Asep dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3).
Total kewajiban per September sebesar Rp 9,1 triliun. Sebanyak Rp 2 triliun diantaranya untuk pemenuhan kewajiban kepada investor obligasi. Asep bilang, dengan RUPO ini menjadi wujud nyata bentuk komitmen WSBP terhadap prinsip keterbukaan kepada para investor.
WSBP optimistis proses restrukturisasi melalui tahapan PKPU dapat diselesaikan pada kuartal II 2022. Penyelesaian restrukturisasi WSBP melalui tahapan PKPU akan ditandai dengan kesepakatan perdamaian atau homologasi antara WSBP dengan para kreditur.
WSBP tengah mempersiapkan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi yang akan diajukan kepada seluruh kreditur. WSBP juga masih melakukan berbagai kajian penyusunan proyeksi keuangan yang akan dituangkan dalam proposal tersebut.
Asep bilang, WSBP tengah terus mengumpulkan aspirasi dari para investor untuk menyusun skema perdamaian ini. “Kami optimis akan dimulainya babak baru pemulihan kinerja WSBP,” kata Asep.
Dalam RUPO, beberapa hasil yang telah diputuskan, yakni pemegang saham meminta WSBP segera menyusun dan menyampaikan rencana/proposal perdamaian. Selain itu, pemegang obligasi juga meminta WSBP untuk memberikan rencana/proposal perdamaian yang akan dimintakan persetujuan kepada seluruh Pemegang Obligasi dengan disertai surat pengantar, kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat selambat-lambatnya tujuh hari kerja sebelum rapat pembahasan rencana/proposal perdamaian dan/atau rapat voting/pemungutan suara rencana/proposal perdamaian.
Lalu, menyetujui penunjukkan tim kecil sebagai wakil pemegang obligasi. Kemudian, apabila Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 dialihkan kepada pihak lain, maka yang menerima akan tunduk dan terikat dengan keputusan RUPO tanggal 22 Maret 2022.
Sumber Kontan, edit koranbumn