PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menerapkan Kebijakan Anti Penyuapan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 17/SK/WBP/2020. ⠀
⠀
WSBP sebagai perusahaan manufaktur precast, readymix, quarry, jasa konstruksi, dan posttension precast concrete berkomitmen untuk:⠀
⠀
1. Menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai ISO 37001:2016 dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penyuapan yang melingkupi suap dan gratifikasi di area PT Waskita Beton Precast Tbk⠀
⠀
2. Melibatkan seluruh pegawai dalam mencegah, mendeteksi, melaporkan dan menangani tindakan penyuapan tanpa rasa takut tindakan balasan⠀
⠀
3. Menetapkan wewenang dan kemandirian fungsi kepatuhan Sistem Manajemen Anti Penyuapan⠀
⠀
4. Berkomitmen untuk melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap keefektifan Sistem Manajemen Anti Penyuapan⠀
⠀
5. Bersedia menerima konsekuensi jika implementasi sistem tidak sesuai dengan kebijakan anti penyuapan yang telah ditetapkan ⠀
⠀
PT Waskita Beton Precast Tbk-Dedication for Movement ⠀















