Emiten kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk. segera mengebut aksi penambahan modal lewat Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue sebelum tutup tahun setelah resmi menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp7,9 triliun.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma mengatakan perseroan telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) No. 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
“Dengan diterimanya PP PMN tersebut, maka pernyataan efektif OJK [untuk rights issue] dapat segera diperoleh dan proses rights issue dapat segera dilaksanakan,” tulis Taufik dalam siaran pers, Kamis (16/12/2021).
Adapun, di dalam PP PMN tersebut dinyatakan bahwa pemerintah memandang perlu untuk Waskita Karya memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta penyelesaian Proyek Strategis Nasional di bidang jalan tol.
PMN tersebut diberikan senilai Rp7,9 triliun kepada emiten dengan kode saham WSKT ini dalam bentuk penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Waskita Karya. Sumber dana tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Selanjutnya, dalam aksi rights issue pada akhir tahun ini perseroan membidik dana segar senilai total Rp11,90 triliun yang terdiri dari dana PMN senilai Rp7,9 triliun dan Rp4 triliun dari publik.
Dana PMN senilai Rp7,9 triliun akan digunakan WSKT untuk menyelesaikan 7 ruas jalan tol eksisting sedangkan dana dari publik senilai Rp4 triliun akan digunakan sebagai modal kerja dan belanja modal perseroan maupun anak usaha.
Sumber Bisnis, edit koranbumn