PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR), anak usaha PT Waskita Toll Road (WTR) telah menandatangani restrukturisasi kredit sindikasi senilai Rp 4,55 triliun atau tepatnya Rp 4.553.696.691.000.
Sindikasi kredit ini terbentuk atas 14 bank di antaranya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai Mandated Lead Arranger & Bookrunner (MLAB).
Kemudian, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank, ICBC Indonesia, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk atau Bank Artha Graha.
Selanjutnya, PT Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, BPD Sumatera Utara (Sumut), dan BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar).
Lalu, BPD Sumatera Barat (Nagari), BPD Kalimantan Tengah, BPD Maluku dan Maluku Utara, BPD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), BPD Jambi, hingga PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI.
Direktur Utama PT Waskita Toll Road (WTR) Septiawan Andri Purwanto mengatakan, tujuan dari restrukturisasi ini untuk membayar utang kepada para kreditur.
“Selain itu, juga memenuhi kewajiban untuk mempertahankan Financial Covenant sesuai perjanjian kredit sindikasi,” jelas Andri dikutip dalam siaran pers, Senin (31/5/2021).
Senada dengan Septiawan, Direktur Utama PPTR Supriono menjelaskan, dengan restrukturisasi kredit investasi sindikasi ini akan sangat membantu perusahaan dapat memenuhi kewajiban kepada para kreditur.
Hal ini juga untuk melaksanakan operasional untuk menyukseskan dan mendukung program Pemerintah dalam pembangunan Jalan Tol Trans Jawa.
“Kondisi ketidakmampuan PPTR menyelesaikan utangnya sesuai perjanjian kredit sindikasi utamanya karena adanya Pandemi Covid-19 yang berdampak pada penurunan penerimaan pendapatan tol,” kata Supriono.
Karena itu, terjadi penurunan lalu lintas (lalin) harian hingga mencapai 60 persen, khususnya pada awal pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Adapun restrukturisasi perjanjian kredit sindikasi yang diberikan kepada PPTR adalah sebagai berikut:
1. Fasilitas Pembiayaan terdiri dari 3 tranche, yaitu: Tranche A: Pembiayaan investasi dengan skema pembayaran bunga berjenjang. Tranche B: Pembiayaan investasi dengan skema penundaan pembayaran bunga sebagian. Tranche C: Pembiayaan investasi semi junior loan dengan skema penundaan pembayaran bunga sebagian.
2. Jangka waktu fasilitas yaitu: Tranche A dan B : maksimal 14 tahun sejak penandatanganan Amandemen Perjanjian Kredit atau berakhir pada tahun 2035.
Tranche C : maksimal 15 tahun sejak penandatanganan Amandemen Perjanjian Kredit atau berakhir pada tahun 2036.
3. Grace period junior loan (Tranche C) sejak ditandatanganinya Amandemen Perjanjian Kredit hingga Desember 2030.
Untuk diketahui, Jalan Tol Pejagan-Pemalang membentang sepanjang 57,5 kilometer yang merupakan bagian dari ruas Jalan Tol Trans Jawa Jalur Utara.
Jalan tol ini terbagi dalam empat seksi yakni, Seksi 1 Pejagan-Brebes Barat, Seksi 2 Brebes Barat-Brebes Timur, Seksi 3 Brebes Timur-Tegal Timur, serta Seksi 4 Tegal Timur-Pemalang Tol Pejagan-Pemalang ini juga merupakan salah satu ruas tol utama penghubung ruas lainnya di Trans Jawa.
Sumber Kontan, edit koranbumn