Kabar tentang investasi bodong masih saja bermunculan, yang telah menelan semakin banyak korban. Investor yang tadinya bermimpi akan mendapatkan keuntungan dari uang yang diinvestasikan dengan berbagai iming-iming yang menggiurkan, malah harus menelan pil pahit kehilangan uangnya. Padahal tidaklah sulit untuk mengenali investasi yang benar dan yang palsu, asalkan investor mau sedikit mengambil waktu untuk mempelajarinya.
PT Bahana TCW Investment Management melihat salah satu penyebab orang terjebak dalam investasi bodong karena langsung membayangkan keuntungan besar yang akan diperoleh dalam waktu singkat. Padahal itu adalah salah satu ciri yang paling menonjol dari produk investasi palsu. Kebanyakan investor langsung mengabaikan aspek-aspek penting lainnya yang harus dicermati sebelum memilih suatu investasi.
“Kurangnya pengetahuan tentang investasi membuat orang langsung tergiur menanamkan uangnya dalam produk keuangan tertentu karena ingin langsung mendapatkan keuntungan besar tanpa berupaya mencari tahu risiko produk tersebut,’’ papar Head of Marketing Communication PT Bahana TCW Investment Management, Novianita Pertiwi. Masyarakat harus lebih cermat, sebab dengan perkembangan digital yang cukup pesat, modus penipuan yang dilakukan pun semakin canggih, tambah Novianita atau yang akrab disapa Pipi.
Berikut ini beberapa tips sederhana yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri investasi bodong:
1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko. Padahal salah satu prinsip dalam berinvestasi yang benar ‘high return, high volatility’. Investasi bodong biasanya menjanjikan investasi dengan return yang besar dan dapat jaminan pembelian kembali yang cepat;
2. Transfer dana dilakukan ke rekening atas nama perseorangan atau korporasi yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan atau badan pengawas lainnya.
3. Menggunakan atau mencatut nama Perusahaan resmi yang ada di Indonesia, khususnya yang bergerak di bidang keuangan. Hal ini termasuk menggunakan logo atau surat palsu yang seakan-akan ditandatangani oleh pejabat Perusahaan tersebut.
4. Tidak ada informasi yang jelas atau detail mengenai produk investasi yang ditawarkan. Misalnya, tidak ada keterangan tentang pemiliknya, jajaran manajemen, skema dan risiko investasi, bagaimana proses penarikan dana bila investor ingin menarik uangnya kembali, atau tidak ada pelaporan atas dana yang diinvestasikan.
5. Melakukan penawaran investasi dengan mekanisme mengerjakan misi atau tugas tertentu untuk mendapatkan pengembalian investasi (return) dalam bentuk apapun.
6. Menawarkan bonus tambahan, apabila mampu membawa atau menarik anggota baru. Ada juga yang menawarkan bonus tambahan bila menambahkan jumlah investasinya, atau menginvestasikan uangnya melalui e-commerce atau grup tertentu. Tak heran bila investor semakin penasaran dan akhirnya tak sungkan untuk memasukkan dananya semakin banyak pada investasi bodong tersebut.
7. Entitas yang menawarkan investasi tidak terdaftar di salah satu badan pengawas keuangan resmi. Untuk semua produk keuangan di Indonesia, haruslah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
8. Penawaran produknya sering kali dilakukan melalui media social seperti WhatsApp (WA), facebook, telegram dan lainnya oleh pihak yang bukan merupakan penjual resmi. Untuk produk investasi yang benar biasanya ditawarkan oleh marketing dari perusahaan melalui channel resmi.
9. Laporan keuangan tidak jelas dan tidak transparan.
‘’Lakukan riset terlebih dahulu mengenai produk yang ditawarkan, jangan pernah melakukan investasi ke rekening atas nama individu yang tidak dikenal, pada dasarnya lebih baik mendapatkan keuntungan yang wajar dan terukur dari pada mendapatkan iming-iming keuntungan yang besar dan cepat, tapi setelahnya uang anda hilang semua,’’ papar Pipi.
Beberapa tips sederhana yang bisa dilakukan agar terhindar dari penipuan investasi:
1. Selalu pelajari produk keuangan yang ditawarkan. Jangan tergiur hanya karena janji return yang tinggi, atau karena tampilan website atau aplikasi yang menarik.
2. Lakukan riset mengenai produk investasi dan Perusahaan melalui website maupun media sosial. Jika perlu, selalu lakukan cross check atau konfirmasi ke Perusahaan atau lembaga keuangan lainnya mengenai produk tersebut.
3. Waspadalah bila anda diminta untuk menyetorkan uang ke rekening pribadi, mengerjakan misi tertentu, atau dijanjikan cash back/komisi bila mengajak rekan lainnya atau tergabung dalam grup investasi yang ditawarkan.
4. Investor bisa menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157.
5. Bila perlu berkonsultasilah dengan professional sebelum memutuskan untuk berinvestasi.