• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 5 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Workshop 27 Januari 2023 : ASPEK LEGAL DAN PELAPORAN KEUANGAN KERJA SAMA BISNIS DENGAN OBJEK HAK ATAS TANAH

Suatu Kajian terhadap Penerapan PERMEN BUMN No.PER-07/MBU/04/2021 dan PP 18/2021

by redaksi
4 Januari 2023
in Berita, Kinerja & Investasi, Pelatihan
0
Workshop 27 Januari 2023 : ASPEK LEGAL DAN PELAPORAN KEUANGAN KERJA SAMA BISNIS DENGAN OBJEK HAK ATAS TANAH
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN

 ASPEK LEGAL DAN PELAPORAN KEUANGAN KERJA SAMA BISNIS DENGAN OBJEK HAK ATAS TANAH

(Suatu Kajian terhadap Penerapan PERMEN BUMN No.PER-07/MBU/04/2021 dan PP 18/2021)

Jakarta, 27 Januari 2023

Terdapat berbagai skema kerja sama bisnis yang mungkin dilakukan atas objek hak atas tanah seperti Build-Operate-Transfer (BOT), Build-Transfer-Operate (BTO), Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Sewa, atau bahkan Pinjam Pakai. Tidak banyak peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan acuan terkait skema-skema kerja sama bisnis tersebut karena biasanya dituangkan dalam perjanjian campuran. Dalam melakukan kerja sama, BUMN wajib memperhatikan penerapam Peraturan Menteri BUMN No.PER-07/MBU/04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Permen No.PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama.

Sedangkan terkait objek kerja sama berupa hak atas tanah, BUMN wajib memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja Klaster Pertanahan, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

RelatedPosts

Kunjungan Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Ketersediaan Energi dan Bantuan Kemanusiaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI untuk Enterprise Lintas Industri

BSI Tebar Promo Pesan & Bayar Tiket Pesawat & Kereta Lewat BYOND

Dalam membukukan kerja sama bisnis tersebut,  terdapat beberapa pernyataan standar akuntansi keuangan yang harus diperhatikan, diantaranya adalah  PSAK 73, ”Sewa”, PSAK 66, ”Pengaturan Bersama”, ISAK 36, ”Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 73: Sewa” dan PSAK lainnya.

 Pembahasan:

  • Aspek legal perjanjian kerja sama bisnis dan peraturan-peraturan Menteri BUMN yang terkait,
  • Memahami objek hak atas tanah berdasarkan UU Pokok Agraria, UU Cipta Kerja Klaster Pertanahan, dan PP 18/2021,
  • Memahami skema-skema kerja sama bisnis seperti BOT, BTO, KSO, KSU, sewa dan pinjam pakai,
  • Pencatatan dan pelaporan keuangan berbagai skema kerja sama bisnis dengan objek hak atas tanah berdasarkan PSAK 73, PSAK 66 dan ISAK 36.

Narasumber

  • Marisi P. Purba, S.E., M.H., Ak, CA, ASEAN CPA, CPA ( Aust ) – Praktisi, Akademisi, dan Penulis

 Jadwal Pelaksanaan Workshop 1 Hari

Hotel Berbintang di  Jakarta

Jumat, 27 Januari 2023

Pukul 08:30 WIB s/d 17:00 WIB

Target peserta:

Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Divisi Risk Manajemen, Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi, Divisi Internal Audit, Divisi Treasury, Divisi Legal, Divisi Compliance, Internal Audit, Divisi Pengembangan Bisnis, Divisi Investasi, Corporate Secretary

Kontribusi Kepesertaan :                                      

Rp. 3.950.000,-/peserta

– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi

Informasi Kepesertaan    

(M/WA) : 0813 8084 1716 (Erik)

(E)         : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com

Previous Post

Direstui Presiden, Penggabungan Damri dan PPD Demi Penguatan Dua BUMN Angkutan Bus

Next Post

Menteri BUMN Erick Thohir: Dalam Industri Pariwisata, Keselamatan Turis Adalah Nomor Satu

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Kunjungan Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Ketersediaan Energi dan Bantuan Kemanusiaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

5 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI untuk Enterprise Lintas Industri

5 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Tebar Promo Pesan & Bayar Tiket Pesawat & Kereta Lewat BYOND

5 Desember 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Asuransi Jasindo dan DJKN Resmikan Adendum Kontrak Payung serta Luncurkan Asuransi BMN Preferen

5 Desember 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana di Sumbar, Monitoring dan Dukungan Masih Berlanjut

5 Desember 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Dirut KAI, Bobby Rasyidin Paparkan Penjualan Tiket KA Ekonomi Komersial Tren Peningkatan untuk Periode Angkutan Nataru

5 Desember 2025
Next Post
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir: Dalam Industri Pariwisata, Keselamatan Turis Adalah Nomor Satu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG Tegaskan Komitmen Transformasi Berkelanjutan melalui Inovasi Sosial dan Implementasi ESG

4 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Pemerintah Mengalokasikan Subsidi Pupuk Capai 9,84 juta ton senilai Rp46,87 triliun pada Tahun 2026

2 hari ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Bantu Korban Bencana di Sumatra, SIG Kirimkan Tim Reaksi Cepat dan Salurkan Bantuan hingga Dirikan Posko

3 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

COO Danantara, Dony Oskaria Mendesak Polda di Aceh, Sumut, dan Sumbar Mengusut Pembalakan Liar Penyebab Bencana

3 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Kunjungan Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Ketersediaan Energi dan Bantuan Kemanusiaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

by redaksi
5 Desember 2025
0

Merespons cepat kondisi darurat akibat banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI untuk Enterprise Lintas Industri

5 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Tebar Promo Pesan & Bayar Tiket Pesawat & Kereta Lewat BYOND

5 Desember 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Asuransi Jasindo dan DJKN Resmikan Adendum Kontrak Payung serta Luncurkan Asuransi BMN Preferen

5 Desember 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana di Sumbar, Monitoring dan Dukungan Masih Berlanjut

5 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In