Baru-baru ini Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (PP 23/2022). Berdasarkan PP 23/2022, jajaran komisaris dan direksi BUMN diminta turut bertanggung jawab ketika BUMN mengalami kerugian. Ketentuan tersebut menimbulkan beberapa pertanyaaan:
Apa-apa saja yang dapat mengakibatkan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BUMN dapat dianggap bertanggung jawab atas kerugian BUMN?
Bagaimana penerapan doktrin Business Judgment Rule jika dikaitakan dengan pemberlakuan PP 23/2022?
Parameter apa saja yang digunakan dalam menilai kondisi keuangan BUMN?
Beberapa isu terkait permasalahan di atas akan kami bahas dalam workshop dengan sesi-sesi sebagai berikut:
1, Dampak pemberlakukan PP 23/2022 terhadap pertanggungjawaban anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dan pembubaran BUMN
2. PP 23/2022 ditinjau dalam perspektif doktrin fiduciary duties, business judgment rule, hukum keuangan negara dan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi
3. Tahapan-tahapan kegagalan bisnis dan pertimbangan manajemen dalam mempertahankan keberlajutan BUMN dan Anak Perusahaan
4. Pengkajian going concern bisnis bagi BUMN dan anak perusahaan dan studi kasus.
Pemateri/Narasumber:
Marisi P. Purba, SE, MH, Ak, CA, ASEAN CPA (Penulis, Praktisi dan Akademisi)
Harry A. Simbolon, SE, MAk, Ak, QIA, CPA, CMA, CIBA, ASEAN CPA (Praktisi dan Akademisi).
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Hotel Berbintang di Jakarta
Tanggal Pelaksanaan
Jumat , 15 Juli 2022
Pukul: 08:30 WIB s/d 17:00 WIB
Sasaran Peserta:
Dewan Direksi,
Dewan Komisaris,
Sekretaris Perusahaan
Komite Audit, Internal Auditor,
Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi,
Divisi Legal, Divisi SDM, Divisit General Affairs, dll
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.850.000,-/peserta
– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
INFO PENDAFTARAN
Koranbumn.com – Erik Yosafat
M/WA; 0813 8084 1716
Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com