Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN
Memahami Isu-Isu Kritis Restrukturisasi Hutang Bermasalah
di Tengah Pandemi COVID-19
Online Zoom , 13 – 14 Juli 2020
Pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini telah memperburuk kinerja sebagian besar perusahaan. Kondisi ini mengakibatkan perusahaan-perusahaan berpotensi mengalami insolvensi dan dianggap wanprestasi. Agar dapat bertahan selama Pandemi COVID-19, manajemen perusahaan perlu mengupayakan restrukturisasi hutang-hutangnya.
Sengketa bisnis terkait hutang bermasalah yang terjadi sebagai akibat Pandemi COVID-19 dapat diselesaikan melalui 2 jalur, yaitu adjudikasi dan non adjudikasi. Jalur adjudikasi dapat dilakukan melalui langkah litigasi (pengadilan) dan non litigasi (arbitrase). Sedangkan jalur non adjudikasi dapat dilakukan dengan konsiliasi, mediasi dan negosiasi. Di sisi lain, hutang bermasalah dapat juga dinegosiasi melalui proses perdamaian dengan terlebih dahulu melakukan pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada pengadilan niaga.
Perusahaan harus mengkaji setiap dampak yang ditimbulkan dari opsi restrukturisai yang diambil terutama dari aspek keuangan. Perusahaan harus mengukur sejauh mana kelayakan keuangan Perusahaan, termasuk proses dan teknik restrukturisasi yang ditempuh. Cara-cara ini melibatkan kemampuan manajemen keuangan yang comprehensive sehingga pada akhirnya akan diperoleh keputusan yang menguntungkan bagi perusahaan dan perusahaan akan tetap going concern.
Topik Bahasan:
Hari I
Sesi I: Langkah-langkah penyelesaian sengketa bisnis terkait hutang melalui jalur adjukasi dan non adjukasi dan memahami implikasi Pandemi COVID-19 sebagai overmacht terhadap perjanjian kredit dan perjanjian jaminan,
Sesi II: Perdamaian (restrukturisasi) hutang bermasalah melalui pengakuan permohonan PKPU kepada pengadilan niaga dan skema-skema restrukturisasi hutang bermasalah (debt rescheduling, debt to equity conversion dan debt to asset swap).
Topik Bahasan:
Hari II
Sesi I: Bagaimana restrukturisasi menciptakan nilai bagi Perusahaan. Beberapa pilihan restrukturisasi yang dapat diambil. Dan bagaimana mendapatkan pembiayaan yang tepat.
Sesi II: Teknik melakukan restrukturisasi hutang bermasalah, termasuk aspek-aspek keungan utama yang perlu dipertimbangkan dalam setiap pilihan restrukturisasi.
Pemateri
Marisi P. Purba, S.E., M.H., Ak, CA, ASEAN CPA
(Akademisi, Praktisi dan Penulis)
Harry A. Simbolon, S.E., M.Ak, Ak, QIA, CA, CPA, CMA, CIBA, ASEAN CPA
(Praktisi dan Akademisi)
Waktu Pelaksanaan
Senin-Selasa, 13-14 Juli, 2020
Pukul: 08:30 WIB s/d 12:00 WIB
Target peserta:
Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Divisi Risk Manajemen, Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi, Divisi Internal Audit, Divisi Treasury, Divisi Legal, Divisi Compliance, Internal Audit, Divisi Pengembangan Bisnis, Divisi Investasi, Corporate Secretary
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 1.800.000,-/peserta
– Biaya Materi Workshop, Sertifikat, tidak termasuk Biaya Internet Peserta
( Peserta Workshop dibatasi hanya 30 Peserta )
Durasi dan Agenda Workshop :
Sesi I : 08:30 WIB – 09:30 WIB
Diskusi dan Tanya Jawab : 09:30 WIB – 10:00 WIB
Sesi II : 10:00 WIB – 11:00 WIB
Diskusi dan Tanya Jawab : 11:00 WIB – 11:30 WIB
Test Singkat : 11:30 WIB – 12:00 WIB
Informasi Kepesertaan
(M/WA) : 0813 8084 1716 (Erik)
(E) : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com